RSS Feed

Kepemimpinan Suami Atas Istri

Posted by Unknown

Al-Qur'an secara tegas menyatakan, kaum lelaki (suami) adalah pemimpin atas kaum perempuan (istri) karen Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki atau perempuan) atas sebahagian yang lainnya (lelaki atau perempuan), dan karena mereka (suami) memberi nafkah dari harta mereka·····(Qs. An-nisa:34).

Sebelum mengemukakan arti kata "qawwamun" yang biasa diterjemahkan sebagai pemimpin, terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa, menurut ayat di atas, penugasan suami sebagai pemimpin disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1. Keistimewaan yang dimiliki oleh suami sebagai lelaki yang tidak dimiliki oleh istri selaku perempuan (meski ayat diatas juga mengakui dan mengisyaratkan adanya keistimewaan perempuan yang tidak dimiliki laki-laki).
2. Kewajiban para suami memberi nafkah kepada keluarganya.

Dalam karyanya Man: The Unknown, Alexis Carrel, Peraih hadiah nobel di bidang kedokteran, menekankan adanya perbedaan antara lelaki dan perempuan, bukan saja secara fisik tetapi juga secara psikis. Dalam bukunya "Huquq Al-Mar'ah Fi Al-Islam" Murtadha Muthahhri mengutip pendapat sekian banyak pakar dan psikolog barat, antara lain Prof. Reik, psikolog Amerika, tentang perbedaan sifat-sifat lelaki dan perempuan. Salah satu perbedaan yang di tonjolkan adalah bahwa lelaki senang untuk tampak dalam satu sikap setiap saat, sementara perempuan ingin tampak dalam bentuk manusia baru setiap hari. Ia menulis, wanita ingin bangun dari tidurnya setiap hari dengan wajah baru. Karena itu, tulisnya lebih jauh bahwa mudah bagi wanita mengubah gelar dan namanya sesuai gelar suaminya begitu dia menikah, sebagaimana tidak sulit baginya mengubah agama dan kewarganegaraannya demi pria yang dicintainya.

Agaknya, inilah sebabnya mode pakaian dan rambut wanita selalu berubah. Ini berbeda halnya dengan pria. Memang, banyak yang mengakui bahwa kaum perempuan, secara umum, sangatlah perasa dan sensitif, kalaulah enggan dikatakan emosianal. Ini berbeda dari pria. Anda boleh membayangkan bagaimana jadinya hubungan kekeluargaan jika dipimpin oleh seorang yang memiliki sifat-sifat seperti itu. Bukankah kepemimpinan memerlukan konsitensi, ketenangan dan tidak emosional.

Kita tentu harus mengakui bahwa ada saja perempuan yang tidak demikian. Ada saja istri yang lebih bijaksana, pandai, kaya dari suaminya. Akan tetapi, tuntunan agama atau ayat diatas berbicara tentang keadaan yang bersifat umum. Di sisi lain, kita harus menyadari bahwa kepemimpinan selalu diperlukan dalam setiap unit. Nabi saw berpesan "Tidak dibenarkan bagi tiga orang, walaupun di padang pasir, kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin"HR. Imam Ahmad dari Abdullah Bin Amr.

Dengan demikian, kepemimpinan dalam rumah tangga sangatlah diperlukan, melebihi kepemimpinan dalam satu perusahaan yang hanya bergelut dengan angka-angka. Dalam rumah tangga, perasaan, cinta kasih, pembinaan dan pendidikan merupakan hal-hal yang mutlak. Disinilah pentingnya kepemimpinan. Al-Qur'an memilih suami atau ayah karena faktor-faktor tersebut dalam ayat diatas. Tentu, harus disadari bahwa kepemimpinan tidak berarti kesewenang-wenangan dan tanpa ada musyawarah dengan pasangan. Nabi juga bermusyawarah dan menerima usul-usul istri beliau, karena al-Qur'an berpesan kepada suami dan istri "······Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu·····Qs Ali Imran: 159 dan ·····mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu dan kamu (suami-suami) adalah pakaian bagi mereka·····Qs Al-Baqarah:187. Istri pun diberi tanggung jawab memimpin urusan rumah tangga dan sekaligus memelihara harta suaminya dengan cara mengatur keseimbangan belanja dan pendapatan.

Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa kemampuan istri dalam membiayai kehidupan rumah tangga tidaklah secaa otomatis mencabut hak kepemimpinan suami.

Di sisi lain harus diingat bahwa jika seorang istri yang tidak mampu dibiayai secara wajar kehidupan rumah tangganya oleh suaminya, maka dia diberi hak oleh agama untuk meminta diceraikan. Sekali lagi, bukan hanya faktor materi yang di pertimbangkan dalam pemberian hak kepemimpinan itu. Tetapi, yang lebih penting lagi adalah jaminan kelangsungan hidup keluarga. Memang, hak kepemimpinan bisa beralih kepada istri bila suami dalam keadaan tidak sehat pikiran atau mental.


Niat Dalam Sholat

Posted by Unknown

Niat adalah kebulatan hati untuk melakukan ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah semata. Inilah hakikat niat dan sekaligus di sini terdapat keikhlasan. Kebulatan hati ini dapat terpenuhi, walaupun tidak diucapkan. Karena itu, niat tidak harus diucapkan. Disepakati oleh ulama bahwa niat dalam sholat hukumnya wajib, berdasarkan antara lain firman Allah dalam Al-Qur'an "Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali beribadah kepada Allah dalam keadaan ikhlas memurnikan ketaatan kepada-Nya....QS. Al-Bayyinah, 5. Dan hadist Rasulullah yang sangat populer. "Sesungguhnya sahnya amal adalah niat." ada juga yang memaknai hadist ini dalam arti "sesungguhnya syarat kesempurnaan amal adalah adanya niat".

Menurut mazhab Hanafi dan Hambali dan pandangan mayoritas ulama bermazhab maliki, niat sholat adalah syarat dalam pengertian "tidak termasuk bagian dari sholat". Sementara itu, dalam mazhab Syafi'i dan sebagian ulama maliki, niat sholat wajib terpenuhi dalam sholat, yakni pada awal sholat. Karena itu, mereka menamainya rukun.

Mazhab Abu Hanifah mensyaratkan bersambungnya niat dengan takbirtul ihkram. Selain aktivitas berkenaan dengan sholat, tidak boleh ada sesuatu pun yang memisahkan antara niat dan takbir itu. Misalnya makan, minum, dan sebagainya. Kalau yang memisahkannya adalah amalan sholat seperti berwudhu dan pergi kemesjid itu masih berlaku, dan yang bersangkutan dapat mengerjakan sholat dengan mengucapkan takbir, meskipun ketika itu dia tidak berniat lagi. Anda lihat bahwa mazhab ini tidak mengharuskan niat bersamaan dengan takbir. Mazhab Hanbali juga mempunyai pandangan serupa di atas. Mereka hanya menggaris bawahi bahwa niat itu boleh dilakukan sebelum takbir, asal tidak ada tenggang waktu yang lama antara niat dan takbir.

Mereka beralasan bahwa menyatukan niat dengan takbir merupakan sesuatuyang menyulitkan, sementara Allah berfirman "Dia tidak menjadikan atas kamu dalam urusan agama sedikitpun kesulitan QS. Al-Hajj, 78. Mereka juga beralasan bahwa awal shalat adalah bagian dari sholat. Mazhab Maliki mewajibkan orang yang shalat untuk menghadirkan niat saat takbiratul ikhram, atau sesaat singkat sebelumnya. Sementara itu, para ulama mazhab Syafi'i mewajibkan terlaksananya niat bersamaan dengan aktivitas shalat sekurang-kurangnya di awal sholat. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah saat takbiratul ikhram. Sebab, yang disebut niat adalah maksud hati yang berbarengan dengan aktivitas. Jika maksud itu dihadirkan sebelum aktivitas, maka yang demikian itu bukan bukanlah niat, melainkan azam atau tekad. Sementara itu, yang dituntut adalah niat. Ini berarti bahwa niat harus bersamaan dengan takbiratul ikhram, bukan sebelumnya dan bukan pula sesudahnya. Karena itu, menurut pendapat sebagian ulama mazhab ini, jika seseorang melaksanakan sholat dengan mengucapkan niat, misalnya, "saya berniat shalat Allahu Akbar, saya berniat" maka ucapan "saya berniat" yang kedua ini membatalkan sholatnya, karena yang demikian ini adalah ucapan yang tidak dibenarkan dalam sholat

Beda Allah Dengan Tuhan

Posted by Unknown

Allah swt adalah nama bagi Dzat satu-satunya yang wajib wujud-Nya dalam arti selalu harus wujud. Dialah yang berhak disembah, sedangkan Tuhan adalah kata yang menunjukkan kepada apa pun yang disembah dan ditaati. Seperti dimaklumi, yang disembah oleh manusiaber macam-macam, seperti matahari, bintang, dan berhala. Maka semua itu dapat dinamai oleh penyembahnya sebagai tuhan. Bahkan Dzat yang wajib wujud-Nya pun (Allah) yang disembah kaum muslim dalam pengertian diatas adalah Tuhan. Memang, sementara pakar membedakan dalam penulisan antara Dzat yang wajib wujud-Nya dengan yang tidak wajib, yakni dengan menggunakan huruf 'T' (besar) untuk menunjukkan kepada Allah, dan selain-Nya menggunakan hurf 't' (kecil).

Menerjemahkan atau mengartikan secara tepat satu kalimat dalam satu bahasa ke bahasa lain, apalagi kalau ayat al-Qur'an tidaklah mudah, kalau enggan berkata mustahil. Itu sebabnya banyak ulama yang memilih istilah " terjemahan makna al-Qur'an " bukan " terjemahan al-Qur'an " untuk alih bahasa al-Qur'an ke bahasa yang lain. Menerjemahkan " bismillah" ke dalam bahasa Indonesia " dengan nama Tuhan " walaupun dapat di toleransi karena alasan diatas, pada hakikatnya ada terjemahan yang lebih baik dan tepat dari yang disebutkan itu. Allah seperti yang dijelaskan di atas adalah nama, yang tentunya nama tidak seharusnya diterjemahkan. Di sisi lain, kata " tuhan " bisa menunjukkan sekian banyak yang disembah dan berbeda-beda.

Memakai Tato

Posted by Unknown

Terdapat sekian banyak hadist yang melarang mencacah atau menato kulit, antara lain sabda Nabi Saw "Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah".

Banyak ulama yang mengomentari larangan (kutukan) ini. Salah satu di antaranya adalah al-Qurthubi menafsirkan surah an-Nisa 119 dengan menyatakan bahwa larangan ini berlaku bagi yang melakukan hal-hal tersebut secara permanen karena yang demikian itu menurutnya merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah, padahal Allah melarang mengubah ciptaan-Nya.

Sayyid Muhammad Rasyid Ridha juga mengomentari hadist tersebut ketika menafsirkan ayat dalam surah an-Nisa di atas. Dia menulis dalam tafsirnya menyangkut kutukan terhadap yang memakai tato, sebagai berikut, 'Agaknya larangan yang begitu keras ini disebabkan mereka melampauwi batas dalam melakukan hal tersebut hingga mencapai tingkat pengubahan yang buruk (terhadap ciptaan Allah), dan menjadikan semua badan, apalagiyang tampak seperti muka dan tangan, berwarna biru kerana tato buruk itu. Hal itu masih ditambah, ketika itu dengan banyaknya tato yang menggambarkan sembahan-sembahan mereka dan sebagainya, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka. Adapun yang berkaitan dengan gigi, dengan meluruskannya atau memotong sedikit kalau panjang, maka tidak tampak di sini pengubahan yang memperburuk, bahkan dia lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur rambut. Seandainya rambut dan kuku tidak memanjang selalu, maka tidak ada bedanya dengan gigi'.

Tentunya ini bukan berarti bahwa Rasyid Ridha membolehkan tato. Hanya saja ulama ini ingin memberikan makna mengapa sampai Nabi saw, mengutuknya dan tidak sekedar melarang. Memakai tato baik yang permanen maupun sementara, sebaiknya di hindari. Namun demikian, agama Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya sehingga kalau bekas tato itu telah diusahakan untuk dihapus tetapi tidak berhasil, atau kerana yang bersangkutan tidak mampu memikul biaya menghapuskannya, maka insya Allah, Tuhan akan mengampuninya selama yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi dan memohon ampunan-Nya. Shalatnya pun insya Allah akan diterima oleh-Nya.

Status Amal Muslim Yang Pernah Murtad

Posted by Unknown

Kita manusia, tidak dapat menyelami hati seseorang , tidak pula mampu mengetahui motif dan kadar keikhlasannya, karena itu kita hanya dapat memberi penilaian terhadap hal-hal lahiriah, bukan batiniah. Kaidah hukum yang menjadi pegangan seluruh ulama adalah "Kita memutuskan berdasarkan apa yang tampak, dan Allah yang mengurus rahasia-rahasia yang tersembunyi".

Allah swt, membuka pintu taubat bagi seluruh manusia, apapun dosa yang pernah silakukannya, walaupun dosa kemurtadan sekalipun. Pintu itu terbuka sampai sesaat sebelum nyawa setiap manusia meninggalkan jasadnya. Nabi bersabda "Allah menerima taubat seseorang sebelum dia bergar-ghar" HR. at-Tirmidzi. Ghar-ghar adalah suara yang biasa terdengar dari seseorang yang sedang atau akan keluar nyawanya dan yang terdengar bersumber dari kerongkongannya. Nah, jika demikian, dari segi hukum dan pandangan lahiriah, kita tidak dapat menolak siapapun jika bermaksud memeluk kembali agama Islam, kita pun hendaknya jangan bersangka buruk, karena kita tidak pernah membelah dadanya. Soal apa motivasinya, kita tidak perlu mempersoalkannya.

Pada sisi lain, perlu diingat bahwa al-Qur'an menegaskan "siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" Qs. al-Baqarah 217.

Ayat ini didiskusikan kandungannya oleh ulama, antara lain menyangkut anak kalimat "lalu dia mati dalam kekafiran", yakni bila dia bertobat dan kembali memeluk Islam sebelum mati, apakah terhapus juga seluruh amalnya? sebagai contoh apabila yang bersangkutan sebelum murtad menunaikan ibadah haji, kemudia dia murtad, lalu masuk Islam lagi, apakah hajinya batal, sehingga dia harus berhaji lagi, atau amalan tersebut baru batal kalau dia mati? Imam Syafi'i berpendapat bahwa amalan tersebut tidak batal, karena anak kalimat di atas merupakan syarat dan dalam kasus di atas yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu. Tetapi ada juga ulama yang tidak menilai anak kalimat tersebut sebagai syarat, dengan merujuk pada ayat lainyang tidak menyebut kandungan anak kalimat di atas, misalnya "Siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalan-amalannya dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi" Qs. al- Maidah 5. Atau Firman-Nya "Sesungguhnya telah diriwayatkan kepadamu dan kepada Nabi-Nabi sebelum kamu, jika kamu mempersekutukan Tuhan maka niscaya akan hapus amalanmu" Qs. az-Zumar 65.

Sebagian besar ulama cenderung menguatkan paham yang menilai kalimat di atas sebagai syarat. Adapun ayat-ayat lainnya yang tidak bersyarat, maka berdasarkan kaidah jika ditemukan ayat yang berbicara tentang satu persoalan dengan tidak bersyarat, dan ditemukan ayat lain yang berbicara tentang persoalan tersebut dengan bersyarat, maka ayat yang tidak bersyarat harus dipahami berdasarkan ayat yang bersyarat itu.

Waktu Terlarang Untuk Mengerjakan Sholat

Posted by Unknown

Memang ada ulama-ulama, termasuk yang bermazhab syafi'i yang menyatakan bahwa, berdasarkan beberapa hadis Nabi, ada waktu-waktu tertentu yang tidak dianjurkan bagi seseorang melakukan sholat sunnah, seperti setelah sholat ashar, sesudah sholat shubuh. dan sebelum naiknya matahari sepenggalahan. Ini dimaksudkan untuk menghindari prasangka penyembahan matahari yang sedang dan akan terbenam, atau sedang terbit. Tetapi, pada saat yang sama, mereka membenarkan untuk melakukan sholat pada waktu-waktu itu bila ada sebab tertentu untuk mengerjakan sholat yang dibenarkan agama. Dalam hal ini, agama menganjurkan untuk melaksanakan sholat dua rakaat bila kita masuk ke Masjid sebagai penghormatan dan juga menganjurkan untuk menyegerakan menguburkan mayat. Nah, atas dasar ini, tidak terlarang mengerjakan sholat tahiyyatul masjid atau sholat jenazah pada waktu-waktu terlarang itu.

Bergunjing Yang Dibolehkan

Posted by Unknown

Bergunjing ialah setiap ucapan yang keluar dari mulut kita tersebut keburukan atau cacat orang lain saat mereka tidak ada di hadapan kita, baik mengenai tingkah lakunya, pakaiannya keturunannya ataupun bentuk tubuhnya yang cacat.

Hadist Rasulullah saw tentang bergunjing "Tahukah anda sekalian apakah yang dimaksud dengan bergunjing? sahabat menjawab. Allah dan Rasulnyalah yang lebih mengetahui. Nabi menerangkan. Yang dimaksud dengan bergunjing ialah, jika anda menyebut sesuatu yang tidak baik (aib) pada diri orang lain. sahabat bertanya. Bagaimana ya rasulullah jika yang kami sebut itu memang ada pada dirinya? Nabi menjawab. Jika yang anda sebut itu memang ada pada dirinya itulah yang dikatakan bergunjing. Tetapi jika yang anda sebut itu tidak ada pada dirinya anda telah berdusta (HR. Muslim)".

Kita tidak selamanya harus tutup mulut. Ada saatnya kita boleh buka suara. Boleh menyebut kesalahan atau kejahatan orang lain. Saat-saat yang dibolehkan itu ada enam macam:
1. Kerana Dianiaya
Maksudnya terpaksa bergunjing kerana dianiaya atau dizhalimi. Kita boleh mengadu ke pihak yang berkuasa. Saat memasukkan pengaduan itu kita boleh bergunjing.

2. Saat Minta Pertolongan
Maksudnya adalah bergunjing dengan tujuan minta pertolongan kepada seseorang untuk mencegah suatu kemungkaran.

Misalnya disekitar kita telah terjadi suatu perbuatan yang melanggar norma-norma agama. Kalau ini dibiarkan akan berakibat buruk terhadap lingkungan kita. Tetapi kita tidak sanggup mengatasinya.

Di sini kita boleh minta pertolongan kepada seseorang yang mungkin sanggup mengatasinya. Maka sebutkanlah semua kemungkaran itu. Agar orang tempat kita minta tolong tersebut dapat mencari jalan terbaik untuk mengatasinya.

3. Saat Minta Nasehat
Maksudnya, kita boleh bergunjing saat minta pendapat atau nasehat kepada seseorang dalam menghadapi suatu masalah.

Hindun Binti Ustbah pernah datang minta nasehat kepada Nabi perihal suaminya, Abu Sofyan. Ya Rasulullah suami saya itu sangat kikir, sehingga biaya yang ia berikan hanya pas-pasan untukku dan anak-anakku. Bolehkah saya mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya? lantas Nabi menjawab ambillah sekedar kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan baik (HR. Bukhari Muslim)

4. Untuk Peringatan
Untuk memperingatkan seseorang kita boleh menyebut kesalahan orang lain, agar ia tidak ikut-ikutan.

Nabi pernah menasehati seseorang sahabat "Ya Abdullah, jangan engkau tiru si fulan itu. Dahulu ia rajin shalat tahajjud, sekarang ditinggalkannya" (HR. Bukhari Muslim)

5. Untuk Panggilan atau Gelaran
Ada orang yang tidak dikenal dengan nama aslinya sehingga apabila kita bertanya, Orang tidak mengenalinya. Di sini kita boleh menyebut cacatnya, seperti si buta, si pincang dan lain-lain, dengan tujuan agar orang tempat kita bertanya tersebut tahu di mana alamatnya.

6. Bagi Orang Yang Bangga Berbuat Dosa
Kita boleh mempergunjingkan orang yang telah berani berbuat dosa secara terang-terangan di depan umum, dan merasa bangga dengan apa yang di lakukannya. Orang yang seperti ini boleh di pergunjingkan dengan tujuan semog mereka berhenti dari kejahatannya.

Patung Sebagai Hiasan

Posted by Unknown

Islam melarang dan mengharamkan patung-patung yang berbentuk manusia dan hewan, lebih-lebih jika berbentuk makhluk yang dihormati atau diagungkan, misalnya raja, Nabi (isa as) Maryam, atau lainnya yang dianggap Tuhan dan disembah oleh orang-orang Majusi. Dan sapi yang disembah oleh orang-orang budhadi india.

Dalam menjaga tauhid dan keimanan kepada Allah swt, islam selalu hati-hati dalam melindungi akidah ini, jangan sampai dipengaruhi oleh adanya kepercayaan yang mungkin mengganggu iman itu dari hal-hal yang berbau Majusi dan sebagainya.

Ada pendapat yang membolehkan meletakkan hanya sebagai hiasan semata. Karena dilarangnya itu pada masa permulaan Islam, dimana orang-orang pada masa itu masih menyembah berhala. Akan tetapi pada masa sekarang ini tidak ada agama Majusi dan tidak ada yang menyembah berhala. Pendapat atau pandangan ini tidak benar, karena pada masa sekarang ini masih banyak orang yang menyembah berhala. Hal ini tidak dapat dipungkiri.

Di negara Barat sendiri masih terdapat orang-orang yang beragama Majusi, mereka masih percaya pada hal-hal yang khurafat (takhayul). Banyak di antara mereka yang menggantungkan sesuatu di mobil, di tempat berdagang dan sebagainya, walaupun mereka termasuk orang-orang yang terdidik dan intelek, tetapi masih memiliki kelemahan dalam berfikir, sehingga ia percaya pada sesuatu yang tidak berguna dan tidak mempunyai dasar.

Adapun berhala dari kaum Fir'aun khususnya, banyak orang yang percaya dan menjadikannya sebagai azimat, misalnya kepala Nefertiti atau lainnya yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penolak rasa dengki, gangguan jin dan sebagainya.

Di sini larangannya yang lebih ditekankan, bila dipakai sebagai azimat. Jika hanya digunakan sebagai mainan anak-anak, tentu tidak apa-apa.

Menangisi Orang Yang Meninggal

Posted by Unknown

Hadist "orang mati mendapat azab karena ditangisi oleh keluarganya" (HR. Bukhari-Muslim)

Sebagai mana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa ketika khalifah Umar r.a. ditikam, maka puterinya Khafshah menangisinya, kemudian Umar r.a. berkata : "Wahai anakku, apakah engkau tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw, telah bersabda 'Bahw orang yang mati mendapat azab karena tangisan keluarganya'."

Juga dalam riwayat lain dikatakan, bahwa ketika khalifah Umar r.a. ditikam, ia pingsan, kemudian ditangisi, setelah sadar beliau berkata, "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Nabi saw, telah bersabda 'sesungguhnya orang yang mati akan mendapat azab karena tangisan keluarganya'." (HR. Bukhari-Muslim).

Ada riwayat lain, yaitu "Barang siapa yang ditangisi setelah kematiannya, maka aia mendapat azab karenanya." Sabda Rasulullah saw. tersebut benar dan sah, dan ditetapkan oleh lebih dari satau.sahabat dengan sanad yang benar.

Adapun mengenai arti yang sesuai dengan yang dimaksud dalam Al-Qur'an telah menjadi pembahasan di antara para ulama semenjak dulu, di bawah ini dapat dikemukakan apa yang telah ditetapkan oleh mereka:
1. Maksud dari 'Azab' dalam segi bahasa ialah "penderitaan", bukan azab di akhirat saja. Bagi orang yang telah mati, ia selalu merasakan kesedihan yang disebabkan oleh adanya penderitaan yang menimpa keluarganya, dan ia mendengar tangisan para keluarganya, ia selalu mengetahui keadaan mereka, sebagai mana keterangan Nabi saw, bahwa semua aktivitas manusia ditunjukkan kepada keluarganya yang telah meninggal. Hal ini tidak dapat diragukan dan tidak mampu kita untuk membahasnya.
2. 'Azab' yang berarti "ancaman dari malaikat" bagi yang meninggal dan ditangisi oleh keluarganya. Sebagai mana sabda Nabi saw "Jika salah seorang keluarganya mengatakan dalam tangisannya dengan suara keras,' Wahai penolongku, wahai kekuatanku, dan sebagainya, maka karena itu mayatnya ditarik-tarik oleh malaikat sambil mereka katakan , 'kau penolongnya, kau yang memberi makan dan pakaian baginya?' keadaan demikianlah yang dirasakan oleh si mayat." (HR. Bukhari). Dari Nukman bin Basyir, ia berkata, ketika Ali bin Rawahah jatuh pingsan, tiba-tiba saudara wanitanya menangis dengan keras dan berkata terhadapnya sesuatu yang besar artinya baginya, sebesar gunung. Ketika Ali bin Rawahah sadar dan bagu,ia berkata,"Wahai saudaraku, tiap-tiap kata yang kau ucapkan, aku diancam bila kata-katamu itu kau ulangi".
3. Menurut Imam Bukhari, dalam menafsiri arti dan maksud dari tangisan itu ditujukan bagi orang yang membiasakan keluarganya melakukan hal yang demikian dan tidak pernah dilarang semasa hidupnya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, ' wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluargamu dari azab api neraka".

Jadi, diazabnya si mayat tersebut disebabkan kekurang perhatiannya dalam mendidik dan mengajar keluarganya, maka mayat tersebut harus bertanggung jawab atas kelalaianny. Ia berdosa terhadap keluarganya bila ia diazab, bukan karena keluarganya.

Pendapat ini dapat dibenarkan juga, karenad di masa jahiliyah orang-orang meninggalkan wasiat bagi keluarganya agar ditangisi setelah ia meninggal.

Selain pendapat di atas, yang artinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an ialah pendapat seorang yang bernama Al-Manawi bahwa arti mayat yang tersebut dalam sabda Rasulullah saw ialah yang akan mati dan yang mengalami sakaratul maut. Dalam keadaan demikian, sering diratapi, bukan berarti setelah meninggalnya dan dimakamkan, arti ini diambil dari segi istilah dan takwil.

Adapun tangisan yang disebabkan oleh kesedihan jiwa yang penuh rasa iba dan simpatik kepada yang ditinggalkannya, hal ini tidak dilarang. Nabi saw, sendiri pernah menangis ketika cucunya meninggal. Ketika Rasulullah saw, ditanya mengapa Rasulullah saw menangis, padahal Rasul pernah melarangnya, Nabi saw menjawab " Tangisan itu disebabkan rahmat Allah merahmati hamba-Nya yang mempunyai sifat rahman". Nabi saw mencucurkan air mata, kemudian bersabda "Sungguh memang mata mencucurkan airnya dan hati amat sedih, aku tidak dapat berkata kecuali apa yang diridhai oleh Allah.

Semua milik Allah, dan atas apa yang diambil dan yang diberikan kepada kita memberi hikmah tersendiri agar memohon pahala kepada Allah atas musibah dan mendapat imbalan yang lebih baik.

Bahaya Mengkafirkan Seseorang

Posted by Unknown

Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan merekaharus dipisahkan. Seorang wanita muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya, karena dikawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggung jawab orang tua. Jika orang tuanya kafir, maka menjadi tanggung jawab ummat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya: diberi salam
4. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disholati, dikubur di pemakaman islam, diwarisi, dan tidak pula dapat mewariskan

Demikianlah beberapa hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir, itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengkafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.

Membacakan Al-Qur'an Untuk Orang Yang Telah Wafat

Posted by Unknown

Berdo'a untuk kaum muslim yang hidup atau yang wafat adalah anjuran agama. Membaca al-Qur'an juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Hanya saja, tedapat perbedaan paham di kalangan para ulama ihwal manfaat atau tidaknya bacaan itu bagi orang yang telah wafat. Memang, dalam kitab-kitab hadist standar, ditemukan hadist-hadist yang menganjurkan pembacaan al-Qur'an bagi orang yang akan atau telah wafat. Misalnya, Abu Dawud meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ma'aqil bin Yasin, menyatakan bahwa Nabi saw. Bersabda "Bacalah surat yasin untuk orang-orang yang (akan atau sudah) mati (dari kaum muslim)".

Nilai kesahihan hadist ini dan semacamnya diperselisihkan. Namun, di kalangan para ulama hadist, di kenal kaidah yang menyatakan bahwa hadist-hadist yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan, khususnya dalam bidang berbagai keutamaan (fadha'il). Sebagian ulama menyatakan bahwa membaca al-qur'an, pada dasarnya, dibenarkan, kapan dan dimanapun. Sekalipun hadist di atas lemah, atau bahkan tidak sama sekali, tidak ada halangan untuk membaca ayat-ayat al-qur'an bagi orang yang akan atau sudh wafat. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah apakah ganjaran bacaan itu dapat diperoleh oleh almarhum atau tidak.

Syaikh Muhammad asy-Syarabashi mengutip pendapat al-Qarafi bahwa kebajikan yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang telah wafat mencakup tiga kategori:
1. Disepakati tidak bermanfaa, seperti keimanan seseorang yang ingin diberikan ganjarannya kepada orang lain.
2. Disepakati bermanfaatseperti sedekah
3. Diperselisihkan, apakah bermanfaat atau tidak, seperti menghajikan, berpuasa dan membacakan al-qur'an untuknya.

Pada dasarnya, mazhab Imam Syafi'i menilai bahwa pahalanya tidak bermanfaat bagi orang yang telah wafat, semantara mazhab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pahalanya dapat diterima oleh oranf yang telah wafat. Imam al-Qarafi yang bermazhab Maliki ini menutup keterangannya dengan mengatakan, " persoalan ini, walaupun diperselisihkan, tidak wajar untuk ditinggalkan dalam hal pengamalannya. Sebab, siapa tahu, hal itu benar-benar dapat diterima oleh orang yang telah wafat, karena yang demikian itu berada di luar jangkauan pengetahuan kita. Namun ada jalan tengah yang dapat dilakukan untuk menghilangkan kekuatiran di hati mengenai pahalanya sampai atau tidak kepada orang yang telah wafat, dengan cara setelah membaca al-qur' an, berinfaq dan sebagainya, maka kita berdo'a yang mana pahala bacaan al-qur'an atau ibadah lainnya disampaikan kepada yang telah wafat, hal ini sesuai dengan hadis yang manyatakan bahwa pahala anak adam terputus jika telah wafat kecuali tiga hal, yaitu: sedekah, ilmu yang bermanfaat dan do'a anak sholeh kepada orang tuanya yang telah wafat.

Mengobati Hipertensi

Posted by Unknown

Tekanan darah tinggi akibat penyempitan pembuluh darah, sehingga tugas jantung terlalu berat untuk memompa. Makin berat jantung memompa makin tidak lancar aliran darah yang mengalir ke seluruh tubuh termasuk otak. Jantung memompa diukur dengan satuan 'sistole' dan jantung menyedot diukur dengan 'diastole', dengan satuan MHG (mili hidro gram)

Contoh: orang ditensi menunjukkan angka 140/90, artinya sistole 140/ mhg dan diastole 90/mhg. Ukuran tensi normal, dewasa 120/80 , tua 140/90.

Ada beberapa faktor penyebab hipertensi:
1. Trigleserida
Lemak yang bersarang pada pembuluh nadi atau arteria dalam pembuluh bali (vena), harga normalnya 172 bila melebihi harga normal, orang tersebut terkena hipertensi.

2. Laju Endapan Darah Mengental
Laju endapan darah tinggi membuat darah menjadi kental, mestinya darah encer, sehingga jantung berat memompanya. Kekentalan darah disebabkan banyak meminum minuman keras dan makan makanan yang beralkohol tinggi seperti anggur, tape, nangka, durian, atau makanan yang mengandung banyak pengawetdan bahan kimia lainnya.

3. Kolestrol Jelek
Timbunan lemak yang bergerombol merupakan kelenjar-kelenjar baru dalam tubuh, apabila berlebihan sangat mengganggu peredaran darah. Makanan yang kolestrolnya tinggi diantaranya: daging, gajih, ikan laut, susu, kacang dan lain-lain.

4. Penebalan Dinding Pembuluh Darah
Pembuluh darah yang menebal dindingnya mengakibatkan lubang penampungan jadi sempit, sehingga membuat jantung jadi berat untuk memompa. Penyebabnya akibat depresi, stres, tekanan batin dan sebagainya.

5. Sel-Sel Darah Merah Tak Beraturan
Gejala-gejalanya terkena tekanan darah tinggi
1. Kepala pusing
2. Tengkuk tidak nyaman atau pegal
3. Emosional
4. Jantung sering berdebar
5. Telinga sering berdenging

Pengobatan hipertensi
1. Bawang putih 3 siung
2. Mentimun 2 buah
3. Madu murni 2 sendok makan
cara membuatnya: bahan no 1 dan 2 di parut dan ditambahkan air sedikit kemudian diperas dan air nya diambil, kemudian ditambahkan madu dan diminum 2 kali sehari.

Sholat Jum'at "Tertidur Ketika Mendengarkan Khutbah"

Posted by Unknown

Khutbah jum'at diadakan agar jamaah jum'at mendengarkanny. Karena itu, tidak dibenarkan lagi bercakap-cakap sewaktu khatib telah memulai khutbahnya. Barang siapa melakukan itu, maka gugurlah ganjaran kehadiran jum'at nya. Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawih hadist standar dari Abu Hurairah sering disampaikan sebelum khatib memulai khutbahnya " Jika engkau berkata kepada temanmu di hari jum'at 'diamlah' ketika imam sedang berkhutbah,maka engkau telah melakukan jum'at yang sia-sia".

Khutbah jum'at dinilai oleh sebagian ulama sebagai "pengganti" dua rakaat sholat dzuhur. Bukankah orang yang menghadiri sholat jum'at tidak wajib lagi menunaikan sholat dzuhur, padahal sholat dzuhur itu empat rakaat dan sholat jum'at hanya dua rakaat saja? namun demikian, ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mendengarkan khutbah kerana tidur, bercakap-cakap atau terlambat hadir otomatis tidak sah sholatnya atau harus menambahkan rakaatnya dalam sholat jum'at sehingga menjadi empat.

Mengenai tidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisi pelakunya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa disadarinya. Tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar atau tertelungkup memungkinkan hal yang demikian itu, sehingga membatalkan wudhu dan sekaligus sholat. Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidur dalam keadaan duduk secara mantab dan tidak memungkinkan angin keluar, maka wudhunya tidak batal. Dengan demikin, jika dia tertidur dan kemudian bangkit untuk mengerjakan sholat jum'at atau lainnya, maka sholatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada sekian banyak hadist. Diantaranya adalah "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang". Hadist ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas.

Imam Malik meriwayatkan bahwa sahabat Nabi,Ibnu Umar tidur sambil duduk (duduk dengan mantab). Kemudian dia bangun dan mengerjakan sholat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas Bin Malik sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya sholat isya. Kemudian mereka mengerjakan sholat tanpa berwudhu lagi.

Mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk, tetapi menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu dan tidur yang ringan tidak membatalkannya. Tanda nyenyaknya tidur adalah bahwa orang yang tidur tidak mendengarkan suara, atau tidak merasakan jatuhnya apa yang dipegangnya, atau keluar iler atau air liur yang meleleh dari sudut bibir. Jika dia merasakannya, maka tidurnya dinilai ringan dan tidak membatalkan wudhunya dan sholat yang dilakukannya pun tetap sah. Alasanny berdasarkan hadist riwayat dari Anas bin Malik di atas yang pada intinya menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk, tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang merasa ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak, apakah cara duduknya membatalkan wudhu atau tidak, maka berdasarkan kaidah " sesuatu yang diyakini, tidak dapat dibatalkan oleh yang diragukan" dia dinilai masih memiliki wudhu. Sebab sebelumnya dia yakin pernah berwudhu, sementara tidurnya masih diragukan, apakah nyenyak atau tidak dan apakah duduknya mantap atau tidak. Nah, keyakinan itu mengalahkan keragian ini. Sekalipun demikian, perlu digaris bawahi bahwa tidur di saat khatib menyampaikan khutbahnya temasuk mengurangi, kalau enggan dikatakan menghapus ganjaran jum'at.

Hukum Mendengarkan Musik atau Nyanyian

Posted by Unknown

Masalah nyanyian yang disertai musik, baik dengan alat maupun tanpa alat adalah suatu masalah yang sering dibahas sejak dulu. Di antaranya para ulama fiqih, mereka mempunyai pandangan yng berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Adapun masalah yang sudah menjadi kesepakatan bersama oleh para ulama, yaitu lagu-lagu yang mengandung lirik-lirik yang jelek, tidak sopan, dan menganjurkan kemaksiatan itulah yang dilarang. Jadi, menyanyi itu sama dengan ucapan, ada yang baik dan ada yang buruk.

Maka, tiap kata-kata yang bertentangan dengan peradaban islam dianggap haram, apalagi diiringi dengan musik yang memiliki pengaruh kuat.

Para ulama juga menyetujui dan membolehkan bila dalam suasana gembira dan bahagia, misalnya di waktu pernikahan, hari-hari besar, dan sebagainya.

Sesungguhnya, nyanyian dan segala sesuatu yang asal mulanya halal adalah dibolehkan, kecuali ada nash atau dalil yang mengharamkannya. Sedangkan apa yang dibawa oleh orang-orang sebagai dalil atas diharamkannya nyanyian, samar atau mungkin benar, tetapi tidak jelas.

Adapun dalil yang dipakai oleh sebagaian ulama mengenai dilarangnya nyanyian adalah ayat Al-Qur'an surat Luqman ayat 6, yang artinya " dan diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang kosong ( tidak berguna hanya sebagai mainan).

Dengan demikian, ia termasuk membuang waktu yang berharga untuk mendengarkan atau mendengdangkan nyanyian khayalan yang kosong, yang merupakan permainan belaka.

Pandangan ini disanggah oleh ulama-ulama lainnya, termasuk Al-Imam Ibnu Hazm dan dibenarkan oleh sebagian sahabat dan tabi'ien dengan alasan bahwa ayat itu menunjukkan arti lain mengenai kesesatan, yaitu bagi orang yang memuju jalan Allah Swt tanpa ilmu dianggap sebagai permainan belaka.

Tidak semua nyanyian itu lagu-lagu yang kosong atau tidak bermanfaat, karena ada sebagian lagu-lagu itu yang mengandung hikmah dan nasehat, dan ada juga yang bersifat do'a dan dakwah.

Adapun dalil yang dibolehkannya mendengar atau mendengdangkan nyanyian adalah hadist dari Imam Muslim dan Bukhari. yang artinya " Ketika Abu Bakar datang kepada Nabi Saw di rumah Aisyah r.a. Pada hari raya, ada dua jariah ( hamba sahaya ) yang sedang menyanyi, kemudian Abu Bakar marah dan mengataka ' apakah layak perbuatan setan ini dilakukan di hadapan Rasulullah Saw '. Kemudian Nabi Saw bersabda ' Wahai Abu Bakar, biarkanlah mereka, kari ini adalah hari besar.

Arti hadist di atas menunjukkan tidak ada larangan mendengdangkan nyanyian di hari raya, dan begitu pula selainnya termasuk dibolehkan, untuk menunjukkan rasa gembira dengan cara bernyanyi atau selainnya, yang sekiranya sesuai dengan peradaban Islam dan ajaran-ajarannya.

sebagaimana diketahui, bahwa agama melarang berlebih lebihan dalam melakukan segala sesuatu, walaupun di bidang ibadah, apalagi melakukannya karena hal-hal yang bersifat mainan semata, misalnya lagu-lagu yang dapat menyia-nyiakan waktu dengan percuma dan dapat menyebabkan terbengkalainya kewajiban, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Sebagai mana kata ahli filsafat " di mana ada kelebihan, di situ ada hak".

Manfaat Buah Untuk Kecantikan

Posted by Unknown

1. Buah Delima
Buah delima bermanfaat untuk menjaga kelangsingan tubuh, cara memanfaatkan buah delima untuk pelangsing yaitu buah delima diparut, dan tambahkan air hangat dan sedikit garam, kemudian diperas dan air nya diminum di waktu pagi dan menjelang tidur.

2. Buah Belimbing
Bagi anda yang sering mengalami mata berkunang-kunang atau kurang penglihatan, maka coba parutlah buah belimbing manis diambil air nya dan diminum setiap menjelang akan tidur.

3. Buah Ketimun
Buah ketimun dijus atau di blender digunakan untuk masker, sangat bagus untuk perawatan wajah, juga dapat menciutkan atau melembabkan pori-pori yang mengambang dan juga dapat menghilangkan jerawat.

4. Buah Kelapa
Air Kelapa bermanfaat untuk menyuburkan rambut, caranya: kelapa muda yanf diambil air nya lalu di embun-embunkan 1 malam, kemudian air kelapa tersebut digunakan untuk membasahi rambut kepala yang botak. Biarkan beberapa saat, kemudian dibersihkan dan dibilas dengan air shampo, hal ini dilakukan seminggu 3 kali.

5. Buah Kentang
Buah kentang sangat bermanfaat untuk menghaluskan kulit dan juga untuk menghilangkan wajah berminyak.

Kentang diparut, kemudian diusapkan perlahan-lahan keseluruh tangan atau kulit tubuh atau kulit wajah yang berminyak.

Anggota Wudhu Tertutup Plester

Posted by Unknown

Tiap-tiap sesuatu yang diletakkan diatas anggota wudhu yang luka, misalnya plester dan lain sebagainya, hal itu dibolehkan (sah) wudhu nya, walaupun tanpa dicabut plester nya terlebih dahulu, hal ini dikarenakan untuk berjaga-jaga agar jangan sampai luka tersebut bertabah parah.

Hal itu dalam bahasa arab disebut "jabirah", yaitu kain yang diletakkan dan diikatkan ke anggota badan atau tubuh yang luka.

Dalam keadaan demikian, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa cara melakukan wudhu- nya cukup dengan mengusapkan tangannya kebagian anggota wudhu yang di plester tersebut. Sebagian ulama ada yang mengharuskan dalam keadaan suci ketika akan meletakkan atau membalut plester, setelah itu bila melakukan wudhu lagi, cukup dengan mengusap atasnya saja, maka wudhu nya tetap sah.

Hal-Hal Yang Membatalkan Keislaman

Posted by Unknown

Setiap manusia, apa bila telah mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerahkan dan mengamalkan hukum islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagianny. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan.

Kewajiban shalat, puasa, zakat, dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya: membunuh, zina, riba dan sebagainya. Hal itu termasuk dalam perbuatan dosa. Begitu juga dengan hukum pernikahan, talak, waris dan khisas, semuanya itu termasuk perkara yang tidak lagi diragukan hukumnya.

Barang siapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab hukum-hukum tersebut telah diterangkan dengan jelas oleh Al- Qur'an dan di kuatkan dengan hadist Nabi Saw. Yang shahih dan mutawatir, dan menjadi ijma oleh umat Nabi Muhammad Saw dari generasi ke generasi. Maka, barang siapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Al-Qu'an dan As-Shunnah.

Mendustakan hal-hal tersebut dianggap kufur atau kafir, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk islam ( muallaf) dan jauh dari sumber informasi. Tetapi setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.