RSS Feed

Menangisi Orang Yang Meninggal

Posted by Unknown

Hadist "orang mati mendapat azab karena ditangisi oleh keluarganya" (HR. Bukhari-Muslim)

Sebagai mana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa ketika khalifah Umar r.a. ditikam, maka puterinya Khafshah menangisinya, kemudian Umar r.a. berkata : "Wahai anakku, apakah engkau tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw, telah bersabda 'Bahw orang yang mati mendapat azab karena tangisan keluarganya'."

Juga dalam riwayat lain dikatakan, bahwa ketika khalifah Umar r.a. ditikam, ia pingsan, kemudian ditangisi, setelah sadar beliau berkata, "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Nabi saw, telah bersabda 'sesungguhnya orang yang mati akan mendapat azab karena tangisan keluarganya'." (HR. Bukhari-Muslim).

Ada riwayat lain, yaitu "Barang siapa yang ditangisi setelah kematiannya, maka aia mendapat azab karenanya." Sabda Rasulullah saw. tersebut benar dan sah, dan ditetapkan oleh lebih dari satau.sahabat dengan sanad yang benar.

Adapun mengenai arti yang sesuai dengan yang dimaksud dalam Al-Qur'an telah menjadi pembahasan di antara para ulama semenjak dulu, di bawah ini dapat dikemukakan apa yang telah ditetapkan oleh mereka:
1. Maksud dari 'Azab' dalam segi bahasa ialah "penderitaan", bukan azab di akhirat saja. Bagi orang yang telah mati, ia selalu merasakan kesedihan yang disebabkan oleh adanya penderitaan yang menimpa keluarganya, dan ia mendengar tangisan para keluarganya, ia selalu mengetahui keadaan mereka, sebagai mana keterangan Nabi saw, bahwa semua aktivitas manusia ditunjukkan kepada keluarganya yang telah meninggal. Hal ini tidak dapat diragukan dan tidak mampu kita untuk membahasnya.
2. 'Azab' yang berarti "ancaman dari malaikat" bagi yang meninggal dan ditangisi oleh keluarganya. Sebagai mana sabda Nabi saw "Jika salah seorang keluarganya mengatakan dalam tangisannya dengan suara keras,' Wahai penolongku, wahai kekuatanku, dan sebagainya, maka karena itu mayatnya ditarik-tarik oleh malaikat sambil mereka katakan , 'kau penolongnya, kau yang memberi makan dan pakaian baginya?' keadaan demikianlah yang dirasakan oleh si mayat." (HR. Bukhari). Dari Nukman bin Basyir, ia berkata, ketika Ali bin Rawahah jatuh pingsan, tiba-tiba saudara wanitanya menangis dengan keras dan berkata terhadapnya sesuatu yang besar artinya baginya, sebesar gunung. Ketika Ali bin Rawahah sadar dan bagu,ia berkata,"Wahai saudaraku, tiap-tiap kata yang kau ucapkan, aku diancam bila kata-katamu itu kau ulangi".
3. Menurut Imam Bukhari, dalam menafsiri arti dan maksud dari tangisan itu ditujukan bagi orang yang membiasakan keluarganya melakukan hal yang demikian dan tidak pernah dilarang semasa hidupnya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, ' wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluargamu dari azab api neraka".

Jadi, diazabnya si mayat tersebut disebabkan kekurang perhatiannya dalam mendidik dan mengajar keluarganya, maka mayat tersebut harus bertanggung jawab atas kelalaianny. Ia berdosa terhadap keluarganya bila ia diazab, bukan karena keluarganya.

Pendapat ini dapat dibenarkan juga, karenad di masa jahiliyah orang-orang meninggalkan wasiat bagi keluarganya agar ditangisi setelah ia meninggal.

Selain pendapat di atas, yang artinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an ialah pendapat seorang yang bernama Al-Manawi bahwa arti mayat yang tersebut dalam sabda Rasulullah saw ialah yang akan mati dan yang mengalami sakaratul maut. Dalam keadaan demikian, sering diratapi, bukan berarti setelah meninggalnya dan dimakamkan, arti ini diambil dari segi istilah dan takwil.

Adapun tangisan yang disebabkan oleh kesedihan jiwa yang penuh rasa iba dan simpatik kepada yang ditinggalkannya, hal ini tidak dilarang. Nabi saw, sendiri pernah menangis ketika cucunya meninggal. Ketika Rasulullah saw, ditanya mengapa Rasulullah saw menangis, padahal Rasul pernah melarangnya, Nabi saw menjawab " Tangisan itu disebabkan rahmat Allah merahmati hamba-Nya yang mempunyai sifat rahman". Nabi saw mencucurkan air mata, kemudian bersabda "Sungguh memang mata mencucurkan airnya dan hati amat sedih, aku tidak dapat berkata kecuali apa yang diridhai oleh Allah.

Semua milik Allah, dan atas apa yang diambil dan yang diberikan kepada kita memberi hikmah tersendiri agar memohon pahala kepada Allah atas musibah dan mendapat imbalan yang lebih baik.

Bahaya Mengkafirkan Seseorang

Posted by Unknown

Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan merekaharus dipisahkan. Seorang wanita muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya, karena dikawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggung jawab orang tua. Jika orang tuanya kafir, maka menjadi tanggung jawab ummat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya: diberi salam
4. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disholati, dikubur di pemakaman islam, diwarisi, dan tidak pula dapat mewariskan

Demikianlah beberapa hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir, itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengkafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.

Membacakan Al-Qur'an Untuk Orang Yang Telah Wafat

Posted by Unknown

Berdo'a untuk kaum muslim yang hidup atau yang wafat adalah anjuran agama. Membaca al-Qur'an juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Hanya saja, tedapat perbedaan paham di kalangan para ulama ihwal manfaat atau tidaknya bacaan itu bagi orang yang telah wafat. Memang, dalam kitab-kitab hadist standar, ditemukan hadist-hadist yang menganjurkan pembacaan al-Qur'an bagi orang yang akan atau telah wafat. Misalnya, Abu Dawud meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ma'aqil bin Yasin, menyatakan bahwa Nabi saw. Bersabda "Bacalah surat yasin untuk orang-orang yang (akan atau sudah) mati (dari kaum muslim)".

Nilai kesahihan hadist ini dan semacamnya diperselisihkan. Namun, di kalangan para ulama hadist, di kenal kaidah yang menyatakan bahwa hadist-hadist yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan, khususnya dalam bidang berbagai keutamaan (fadha'il). Sebagian ulama menyatakan bahwa membaca al-qur'an, pada dasarnya, dibenarkan, kapan dan dimanapun. Sekalipun hadist di atas lemah, atau bahkan tidak sama sekali, tidak ada halangan untuk membaca ayat-ayat al-qur'an bagi orang yang akan atau sudh wafat. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah apakah ganjaran bacaan itu dapat diperoleh oleh almarhum atau tidak.

Syaikh Muhammad asy-Syarabashi mengutip pendapat al-Qarafi bahwa kebajikan yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang telah wafat mencakup tiga kategori:
1. Disepakati tidak bermanfaa, seperti keimanan seseorang yang ingin diberikan ganjarannya kepada orang lain.
2. Disepakati bermanfaatseperti sedekah
3. Diperselisihkan, apakah bermanfaat atau tidak, seperti menghajikan, berpuasa dan membacakan al-qur'an untuknya.

Pada dasarnya, mazhab Imam Syafi'i menilai bahwa pahalanya tidak bermanfaat bagi orang yang telah wafat, semantara mazhab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pahalanya dapat diterima oleh oranf yang telah wafat. Imam al-Qarafi yang bermazhab Maliki ini menutup keterangannya dengan mengatakan, " persoalan ini, walaupun diperselisihkan, tidak wajar untuk ditinggalkan dalam hal pengamalannya. Sebab, siapa tahu, hal itu benar-benar dapat diterima oleh orang yang telah wafat, karena yang demikian itu berada di luar jangkauan pengetahuan kita. Namun ada jalan tengah yang dapat dilakukan untuk menghilangkan kekuatiran di hati mengenai pahalanya sampai atau tidak kepada orang yang telah wafat, dengan cara setelah membaca al-qur' an, berinfaq dan sebagainya, maka kita berdo'a yang mana pahala bacaan al-qur'an atau ibadah lainnya disampaikan kepada yang telah wafat, hal ini sesuai dengan hadis yang manyatakan bahwa pahala anak adam terputus jika telah wafat kecuali tiga hal, yaitu: sedekah, ilmu yang bermanfaat dan do'a anak sholeh kepada orang tuanya yang telah wafat.

Mengobati Hipertensi

Posted by Unknown

Tekanan darah tinggi akibat penyempitan pembuluh darah, sehingga tugas jantung terlalu berat untuk memompa. Makin berat jantung memompa makin tidak lancar aliran darah yang mengalir ke seluruh tubuh termasuk otak. Jantung memompa diukur dengan satuan 'sistole' dan jantung menyedot diukur dengan 'diastole', dengan satuan MHG (mili hidro gram)

Contoh: orang ditensi menunjukkan angka 140/90, artinya sistole 140/ mhg dan diastole 90/mhg. Ukuran tensi normal, dewasa 120/80 , tua 140/90.

Ada beberapa faktor penyebab hipertensi:
1. Trigleserida
Lemak yang bersarang pada pembuluh nadi atau arteria dalam pembuluh bali (vena), harga normalnya 172 bila melebihi harga normal, orang tersebut terkena hipertensi.

2. Laju Endapan Darah Mengental
Laju endapan darah tinggi membuat darah menjadi kental, mestinya darah encer, sehingga jantung berat memompanya. Kekentalan darah disebabkan banyak meminum minuman keras dan makan makanan yang beralkohol tinggi seperti anggur, tape, nangka, durian, atau makanan yang mengandung banyak pengawetdan bahan kimia lainnya.

3. Kolestrol Jelek
Timbunan lemak yang bergerombol merupakan kelenjar-kelenjar baru dalam tubuh, apabila berlebihan sangat mengganggu peredaran darah. Makanan yang kolestrolnya tinggi diantaranya: daging, gajih, ikan laut, susu, kacang dan lain-lain.

4. Penebalan Dinding Pembuluh Darah
Pembuluh darah yang menebal dindingnya mengakibatkan lubang penampungan jadi sempit, sehingga membuat jantung jadi berat untuk memompa. Penyebabnya akibat depresi, stres, tekanan batin dan sebagainya.

5. Sel-Sel Darah Merah Tak Beraturan
Gejala-gejalanya terkena tekanan darah tinggi
1. Kepala pusing
2. Tengkuk tidak nyaman atau pegal
3. Emosional
4. Jantung sering berdebar
5. Telinga sering berdenging

Pengobatan hipertensi
1. Bawang putih 3 siung
2. Mentimun 2 buah
3. Madu murni 2 sendok makan
cara membuatnya: bahan no 1 dan 2 di parut dan ditambahkan air sedikit kemudian diperas dan air nya diambil, kemudian ditambahkan madu dan diminum 2 kali sehari.

Sholat Jum'at "Tertidur Ketika Mendengarkan Khutbah"

Posted by Unknown

Khutbah jum'at diadakan agar jamaah jum'at mendengarkanny. Karena itu, tidak dibenarkan lagi bercakap-cakap sewaktu khatib telah memulai khutbahnya. Barang siapa melakukan itu, maka gugurlah ganjaran kehadiran jum'at nya. Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawih hadist standar dari Abu Hurairah sering disampaikan sebelum khatib memulai khutbahnya " Jika engkau berkata kepada temanmu di hari jum'at 'diamlah' ketika imam sedang berkhutbah,maka engkau telah melakukan jum'at yang sia-sia".

Khutbah jum'at dinilai oleh sebagian ulama sebagai "pengganti" dua rakaat sholat dzuhur. Bukankah orang yang menghadiri sholat jum'at tidak wajib lagi menunaikan sholat dzuhur, padahal sholat dzuhur itu empat rakaat dan sholat jum'at hanya dua rakaat saja? namun demikian, ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mendengarkan khutbah kerana tidur, bercakap-cakap atau terlambat hadir otomatis tidak sah sholatnya atau harus menambahkan rakaatnya dalam sholat jum'at sehingga menjadi empat.

Mengenai tidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisi pelakunya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa disadarinya. Tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar atau tertelungkup memungkinkan hal yang demikian itu, sehingga membatalkan wudhu dan sekaligus sholat. Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidur dalam keadaan duduk secara mantab dan tidak memungkinkan angin keluar, maka wudhunya tidak batal. Dengan demikin, jika dia tertidur dan kemudian bangkit untuk mengerjakan sholat jum'at atau lainnya, maka sholatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada sekian banyak hadist. Diantaranya adalah "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang". Hadist ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas.

Imam Malik meriwayatkan bahwa sahabat Nabi,Ibnu Umar tidur sambil duduk (duduk dengan mantab). Kemudian dia bangun dan mengerjakan sholat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas Bin Malik sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya sholat isya. Kemudian mereka mengerjakan sholat tanpa berwudhu lagi.

Mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk, tetapi menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu dan tidur yang ringan tidak membatalkannya. Tanda nyenyaknya tidur adalah bahwa orang yang tidur tidak mendengarkan suara, atau tidak merasakan jatuhnya apa yang dipegangnya, atau keluar iler atau air liur yang meleleh dari sudut bibir. Jika dia merasakannya, maka tidurnya dinilai ringan dan tidak membatalkan wudhunya dan sholat yang dilakukannya pun tetap sah. Alasanny berdasarkan hadist riwayat dari Anas bin Malik di atas yang pada intinya menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk, tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang merasa ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak, apakah cara duduknya membatalkan wudhu atau tidak, maka berdasarkan kaidah " sesuatu yang diyakini, tidak dapat dibatalkan oleh yang diragukan" dia dinilai masih memiliki wudhu. Sebab sebelumnya dia yakin pernah berwudhu, sementara tidurnya masih diragukan, apakah nyenyak atau tidak dan apakah duduknya mantap atau tidak. Nah, keyakinan itu mengalahkan keragian ini. Sekalipun demikian, perlu digaris bawahi bahwa tidur di saat khatib menyampaikan khutbahnya temasuk mengurangi, kalau enggan dikatakan menghapus ganjaran jum'at.

Hukum Mendengarkan Musik atau Nyanyian

Posted by Unknown

Masalah nyanyian yang disertai musik, baik dengan alat maupun tanpa alat adalah suatu masalah yang sering dibahas sejak dulu. Di antaranya para ulama fiqih, mereka mempunyai pandangan yng berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Adapun masalah yang sudah menjadi kesepakatan bersama oleh para ulama, yaitu lagu-lagu yang mengandung lirik-lirik yang jelek, tidak sopan, dan menganjurkan kemaksiatan itulah yang dilarang. Jadi, menyanyi itu sama dengan ucapan, ada yang baik dan ada yang buruk.

Maka, tiap kata-kata yang bertentangan dengan peradaban islam dianggap haram, apalagi diiringi dengan musik yang memiliki pengaruh kuat.

Para ulama juga menyetujui dan membolehkan bila dalam suasana gembira dan bahagia, misalnya di waktu pernikahan, hari-hari besar, dan sebagainya.

Sesungguhnya, nyanyian dan segala sesuatu yang asal mulanya halal adalah dibolehkan, kecuali ada nash atau dalil yang mengharamkannya. Sedangkan apa yang dibawa oleh orang-orang sebagai dalil atas diharamkannya nyanyian, samar atau mungkin benar, tetapi tidak jelas.

Adapun dalil yang dipakai oleh sebagaian ulama mengenai dilarangnya nyanyian adalah ayat Al-Qur'an surat Luqman ayat 6, yang artinya " dan diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang kosong ( tidak berguna hanya sebagai mainan).

Dengan demikian, ia termasuk membuang waktu yang berharga untuk mendengarkan atau mendengdangkan nyanyian khayalan yang kosong, yang merupakan permainan belaka.

Pandangan ini disanggah oleh ulama-ulama lainnya, termasuk Al-Imam Ibnu Hazm dan dibenarkan oleh sebagian sahabat dan tabi'ien dengan alasan bahwa ayat itu menunjukkan arti lain mengenai kesesatan, yaitu bagi orang yang memuju jalan Allah Swt tanpa ilmu dianggap sebagai permainan belaka.

Tidak semua nyanyian itu lagu-lagu yang kosong atau tidak bermanfaat, karena ada sebagian lagu-lagu itu yang mengandung hikmah dan nasehat, dan ada juga yang bersifat do'a dan dakwah.

Adapun dalil yang dibolehkannya mendengar atau mendengdangkan nyanyian adalah hadist dari Imam Muslim dan Bukhari. yang artinya " Ketika Abu Bakar datang kepada Nabi Saw di rumah Aisyah r.a. Pada hari raya, ada dua jariah ( hamba sahaya ) yang sedang menyanyi, kemudian Abu Bakar marah dan mengataka ' apakah layak perbuatan setan ini dilakukan di hadapan Rasulullah Saw '. Kemudian Nabi Saw bersabda ' Wahai Abu Bakar, biarkanlah mereka, kari ini adalah hari besar.

Arti hadist di atas menunjukkan tidak ada larangan mendengdangkan nyanyian di hari raya, dan begitu pula selainnya termasuk dibolehkan, untuk menunjukkan rasa gembira dengan cara bernyanyi atau selainnya, yang sekiranya sesuai dengan peradaban Islam dan ajaran-ajarannya.

sebagaimana diketahui, bahwa agama melarang berlebih lebihan dalam melakukan segala sesuatu, walaupun di bidang ibadah, apalagi melakukannya karena hal-hal yang bersifat mainan semata, misalnya lagu-lagu yang dapat menyia-nyiakan waktu dengan percuma dan dapat menyebabkan terbengkalainya kewajiban, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Sebagai mana kata ahli filsafat " di mana ada kelebihan, di situ ada hak".

Manfaat Buah Untuk Kecantikan

Posted by Unknown

1. Buah Delima
Buah delima bermanfaat untuk menjaga kelangsingan tubuh, cara memanfaatkan buah delima untuk pelangsing yaitu buah delima diparut, dan tambahkan air hangat dan sedikit garam, kemudian diperas dan air nya diminum di waktu pagi dan menjelang tidur.

2. Buah Belimbing
Bagi anda yang sering mengalami mata berkunang-kunang atau kurang penglihatan, maka coba parutlah buah belimbing manis diambil air nya dan diminum setiap menjelang akan tidur.

3. Buah Ketimun
Buah ketimun dijus atau di blender digunakan untuk masker, sangat bagus untuk perawatan wajah, juga dapat menciutkan atau melembabkan pori-pori yang mengambang dan juga dapat menghilangkan jerawat.

4. Buah Kelapa
Air Kelapa bermanfaat untuk menyuburkan rambut, caranya: kelapa muda yanf diambil air nya lalu di embun-embunkan 1 malam, kemudian air kelapa tersebut digunakan untuk membasahi rambut kepala yang botak. Biarkan beberapa saat, kemudian dibersihkan dan dibilas dengan air shampo, hal ini dilakukan seminggu 3 kali.

5. Buah Kentang
Buah kentang sangat bermanfaat untuk menghaluskan kulit dan juga untuk menghilangkan wajah berminyak.

Kentang diparut, kemudian diusapkan perlahan-lahan keseluruh tangan atau kulit tubuh atau kulit wajah yang berminyak.

Anggota Wudhu Tertutup Plester

Posted by Unknown

Tiap-tiap sesuatu yang diletakkan diatas anggota wudhu yang luka, misalnya plester dan lain sebagainya, hal itu dibolehkan (sah) wudhu nya, walaupun tanpa dicabut plester nya terlebih dahulu, hal ini dikarenakan untuk berjaga-jaga agar jangan sampai luka tersebut bertabah parah.

Hal itu dalam bahasa arab disebut "jabirah", yaitu kain yang diletakkan dan diikatkan ke anggota badan atau tubuh yang luka.

Dalam keadaan demikian, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa cara melakukan wudhu- nya cukup dengan mengusapkan tangannya kebagian anggota wudhu yang di plester tersebut. Sebagian ulama ada yang mengharuskan dalam keadaan suci ketika akan meletakkan atau membalut plester, setelah itu bila melakukan wudhu lagi, cukup dengan mengusap atasnya saja, maka wudhu nya tetap sah.