RSS Feed

Status Amal Muslim Yang Pernah Murtad

Posted by Unknown

Kita manusia, tidak dapat menyelami hati seseorang , tidak pula mampu mengetahui motif dan kadar keikhlasannya, karena itu kita hanya dapat memberi penilaian terhadap hal-hal lahiriah, bukan batiniah. Kaidah hukum yang menjadi pegangan seluruh ulama adalah "Kita memutuskan berdasarkan apa yang tampak, dan Allah yang mengurus rahasia-rahasia yang tersembunyi".

Allah swt, membuka pintu taubat bagi seluruh manusia, apapun dosa yang pernah silakukannya, walaupun dosa kemurtadan sekalipun. Pintu itu terbuka sampai sesaat sebelum nyawa setiap manusia meninggalkan jasadnya. Nabi bersabda "Allah menerima taubat seseorang sebelum dia bergar-ghar" HR. at-Tirmidzi. Ghar-ghar adalah suara yang biasa terdengar dari seseorang yang sedang atau akan keluar nyawanya dan yang terdengar bersumber dari kerongkongannya. Nah, jika demikian, dari segi hukum dan pandangan lahiriah, kita tidak dapat menolak siapapun jika bermaksud memeluk kembali agama Islam, kita pun hendaknya jangan bersangka buruk, karena kita tidak pernah membelah dadanya. Soal apa motivasinya, kita tidak perlu mempersoalkannya.

Pada sisi lain, perlu diingat bahwa al-Qur'an menegaskan "siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" Qs. al-Baqarah 217.

Ayat ini didiskusikan kandungannya oleh ulama, antara lain menyangkut anak kalimat "lalu dia mati dalam kekafiran", yakni bila dia bertobat dan kembali memeluk Islam sebelum mati, apakah terhapus juga seluruh amalnya? sebagai contoh apabila yang bersangkutan sebelum murtad menunaikan ibadah haji, kemudia dia murtad, lalu masuk Islam lagi, apakah hajinya batal, sehingga dia harus berhaji lagi, atau amalan tersebut baru batal kalau dia mati? Imam Syafi'i berpendapat bahwa amalan tersebut tidak batal, karena anak kalimat di atas merupakan syarat dan dalam kasus di atas yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu. Tetapi ada juga ulama yang tidak menilai anak kalimat tersebut sebagai syarat, dengan merujuk pada ayat lainyang tidak menyebut kandungan anak kalimat di atas, misalnya "Siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalan-amalannya dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi" Qs. al- Maidah 5. Atau Firman-Nya "Sesungguhnya telah diriwayatkan kepadamu dan kepada Nabi-Nabi sebelum kamu, jika kamu mempersekutukan Tuhan maka niscaya akan hapus amalanmu" Qs. az-Zumar 65.

Sebagian besar ulama cenderung menguatkan paham yang menilai kalimat di atas sebagai syarat. Adapun ayat-ayat lainnya yang tidak bersyarat, maka berdasarkan kaidah jika ditemukan ayat yang berbicara tentang satu persoalan dengan tidak bersyarat, dan ditemukan ayat lain yang berbicara tentang persoalan tersebut dengan bersyarat, maka ayat yang tidak bersyarat harus dipahami berdasarkan ayat yang bersyarat itu.

Waktu Terlarang Untuk Mengerjakan Sholat

Posted by Unknown

Memang ada ulama-ulama, termasuk yang bermazhab syafi'i yang menyatakan bahwa, berdasarkan beberapa hadis Nabi, ada waktu-waktu tertentu yang tidak dianjurkan bagi seseorang melakukan sholat sunnah, seperti setelah sholat ashar, sesudah sholat shubuh. dan sebelum naiknya matahari sepenggalahan. Ini dimaksudkan untuk menghindari prasangka penyembahan matahari yang sedang dan akan terbenam, atau sedang terbit. Tetapi, pada saat yang sama, mereka membenarkan untuk melakukan sholat pada waktu-waktu itu bila ada sebab tertentu untuk mengerjakan sholat yang dibenarkan agama. Dalam hal ini, agama menganjurkan untuk melaksanakan sholat dua rakaat bila kita masuk ke Masjid sebagai penghormatan dan juga menganjurkan untuk menyegerakan menguburkan mayat. Nah, atas dasar ini, tidak terlarang mengerjakan sholat tahiyyatul masjid atau sholat jenazah pada waktu-waktu terlarang itu.

Bergunjing Yang Dibolehkan

Posted by Unknown

Bergunjing ialah setiap ucapan yang keluar dari mulut kita tersebut keburukan atau cacat orang lain saat mereka tidak ada di hadapan kita, baik mengenai tingkah lakunya, pakaiannya keturunannya ataupun bentuk tubuhnya yang cacat.

Hadist Rasulullah saw tentang bergunjing "Tahukah anda sekalian apakah yang dimaksud dengan bergunjing? sahabat menjawab. Allah dan Rasulnyalah yang lebih mengetahui. Nabi menerangkan. Yang dimaksud dengan bergunjing ialah, jika anda menyebut sesuatu yang tidak baik (aib) pada diri orang lain. sahabat bertanya. Bagaimana ya rasulullah jika yang kami sebut itu memang ada pada dirinya? Nabi menjawab. Jika yang anda sebut itu memang ada pada dirinya itulah yang dikatakan bergunjing. Tetapi jika yang anda sebut itu tidak ada pada dirinya anda telah berdusta (HR. Muslim)".

Kita tidak selamanya harus tutup mulut. Ada saatnya kita boleh buka suara. Boleh menyebut kesalahan atau kejahatan orang lain. Saat-saat yang dibolehkan itu ada enam macam:
1. Kerana Dianiaya
Maksudnya terpaksa bergunjing kerana dianiaya atau dizhalimi. Kita boleh mengadu ke pihak yang berkuasa. Saat memasukkan pengaduan itu kita boleh bergunjing.

2. Saat Minta Pertolongan
Maksudnya adalah bergunjing dengan tujuan minta pertolongan kepada seseorang untuk mencegah suatu kemungkaran.

Misalnya disekitar kita telah terjadi suatu perbuatan yang melanggar norma-norma agama. Kalau ini dibiarkan akan berakibat buruk terhadap lingkungan kita. Tetapi kita tidak sanggup mengatasinya.

Di sini kita boleh minta pertolongan kepada seseorang yang mungkin sanggup mengatasinya. Maka sebutkanlah semua kemungkaran itu. Agar orang tempat kita minta tolong tersebut dapat mencari jalan terbaik untuk mengatasinya.

3. Saat Minta Nasehat
Maksudnya, kita boleh bergunjing saat minta pendapat atau nasehat kepada seseorang dalam menghadapi suatu masalah.

Hindun Binti Ustbah pernah datang minta nasehat kepada Nabi perihal suaminya, Abu Sofyan. Ya Rasulullah suami saya itu sangat kikir, sehingga biaya yang ia berikan hanya pas-pasan untukku dan anak-anakku. Bolehkah saya mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya? lantas Nabi menjawab ambillah sekedar kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan baik (HR. Bukhari Muslim)

4. Untuk Peringatan
Untuk memperingatkan seseorang kita boleh menyebut kesalahan orang lain, agar ia tidak ikut-ikutan.

Nabi pernah menasehati seseorang sahabat "Ya Abdullah, jangan engkau tiru si fulan itu. Dahulu ia rajin shalat tahajjud, sekarang ditinggalkannya" (HR. Bukhari Muslim)

5. Untuk Panggilan atau Gelaran
Ada orang yang tidak dikenal dengan nama aslinya sehingga apabila kita bertanya, Orang tidak mengenalinya. Di sini kita boleh menyebut cacatnya, seperti si buta, si pincang dan lain-lain, dengan tujuan agar orang tempat kita bertanya tersebut tahu di mana alamatnya.

6. Bagi Orang Yang Bangga Berbuat Dosa
Kita boleh mempergunjingkan orang yang telah berani berbuat dosa secara terang-terangan di depan umum, dan merasa bangga dengan apa yang di lakukannya. Orang yang seperti ini boleh di pergunjingkan dengan tujuan semog mereka berhenti dari kejahatannya.

Patung Sebagai Hiasan

Posted by Unknown

Islam melarang dan mengharamkan patung-patung yang berbentuk manusia dan hewan, lebih-lebih jika berbentuk makhluk yang dihormati atau diagungkan, misalnya raja, Nabi (isa as) Maryam, atau lainnya yang dianggap Tuhan dan disembah oleh orang-orang Majusi. Dan sapi yang disembah oleh orang-orang budhadi india.

Dalam menjaga tauhid dan keimanan kepada Allah swt, islam selalu hati-hati dalam melindungi akidah ini, jangan sampai dipengaruhi oleh adanya kepercayaan yang mungkin mengganggu iman itu dari hal-hal yang berbau Majusi dan sebagainya.

Ada pendapat yang membolehkan meletakkan hanya sebagai hiasan semata. Karena dilarangnya itu pada masa permulaan Islam, dimana orang-orang pada masa itu masih menyembah berhala. Akan tetapi pada masa sekarang ini tidak ada agama Majusi dan tidak ada yang menyembah berhala. Pendapat atau pandangan ini tidak benar, karena pada masa sekarang ini masih banyak orang yang menyembah berhala. Hal ini tidak dapat dipungkiri.

Di negara Barat sendiri masih terdapat orang-orang yang beragama Majusi, mereka masih percaya pada hal-hal yang khurafat (takhayul). Banyak di antara mereka yang menggantungkan sesuatu di mobil, di tempat berdagang dan sebagainya, walaupun mereka termasuk orang-orang yang terdidik dan intelek, tetapi masih memiliki kelemahan dalam berfikir, sehingga ia percaya pada sesuatu yang tidak berguna dan tidak mempunyai dasar.

Adapun berhala dari kaum Fir'aun khususnya, banyak orang yang percaya dan menjadikannya sebagai azimat, misalnya kepala Nefertiti atau lainnya yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penolak rasa dengki, gangguan jin dan sebagainya.

Di sini larangannya yang lebih ditekankan, bila dipakai sebagai azimat. Jika hanya digunakan sebagai mainan anak-anak, tentu tidak apa-apa.

Menangisi Orang Yang Meninggal

Posted by Unknown

Hadist "orang mati mendapat azab karena ditangisi oleh keluarganya" (HR. Bukhari-Muslim)

Sebagai mana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa ketika khalifah Umar r.a. ditikam, maka puterinya Khafshah menangisinya, kemudian Umar r.a. berkata : "Wahai anakku, apakah engkau tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw, telah bersabda 'Bahw orang yang mati mendapat azab karena tangisan keluarganya'."

Juga dalam riwayat lain dikatakan, bahwa ketika khalifah Umar r.a. ditikam, ia pingsan, kemudian ditangisi, setelah sadar beliau berkata, "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Nabi saw, telah bersabda 'sesungguhnya orang yang mati akan mendapat azab karena tangisan keluarganya'." (HR. Bukhari-Muslim).

Ada riwayat lain, yaitu "Barang siapa yang ditangisi setelah kematiannya, maka aia mendapat azab karenanya." Sabda Rasulullah saw. tersebut benar dan sah, dan ditetapkan oleh lebih dari satau.sahabat dengan sanad yang benar.

Adapun mengenai arti yang sesuai dengan yang dimaksud dalam Al-Qur'an telah menjadi pembahasan di antara para ulama semenjak dulu, di bawah ini dapat dikemukakan apa yang telah ditetapkan oleh mereka:
1. Maksud dari 'Azab' dalam segi bahasa ialah "penderitaan", bukan azab di akhirat saja. Bagi orang yang telah mati, ia selalu merasakan kesedihan yang disebabkan oleh adanya penderitaan yang menimpa keluarganya, dan ia mendengar tangisan para keluarganya, ia selalu mengetahui keadaan mereka, sebagai mana keterangan Nabi saw, bahwa semua aktivitas manusia ditunjukkan kepada keluarganya yang telah meninggal. Hal ini tidak dapat diragukan dan tidak mampu kita untuk membahasnya.
2. 'Azab' yang berarti "ancaman dari malaikat" bagi yang meninggal dan ditangisi oleh keluarganya. Sebagai mana sabda Nabi saw "Jika salah seorang keluarganya mengatakan dalam tangisannya dengan suara keras,' Wahai penolongku, wahai kekuatanku, dan sebagainya, maka karena itu mayatnya ditarik-tarik oleh malaikat sambil mereka katakan , 'kau penolongnya, kau yang memberi makan dan pakaian baginya?' keadaan demikianlah yang dirasakan oleh si mayat." (HR. Bukhari). Dari Nukman bin Basyir, ia berkata, ketika Ali bin Rawahah jatuh pingsan, tiba-tiba saudara wanitanya menangis dengan keras dan berkata terhadapnya sesuatu yang besar artinya baginya, sebesar gunung. Ketika Ali bin Rawahah sadar dan bagu,ia berkata,"Wahai saudaraku, tiap-tiap kata yang kau ucapkan, aku diancam bila kata-katamu itu kau ulangi".
3. Menurut Imam Bukhari, dalam menafsiri arti dan maksud dari tangisan itu ditujukan bagi orang yang membiasakan keluarganya melakukan hal yang demikian dan tidak pernah dilarang semasa hidupnya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, ' wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluargamu dari azab api neraka".

Jadi, diazabnya si mayat tersebut disebabkan kekurang perhatiannya dalam mendidik dan mengajar keluarganya, maka mayat tersebut harus bertanggung jawab atas kelalaianny. Ia berdosa terhadap keluarganya bila ia diazab, bukan karena keluarganya.

Pendapat ini dapat dibenarkan juga, karenad di masa jahiliyah orang-orang meninggalkan wasiat bagi keluarganya agar ditangisi setelah ia meninggal.

Selain pendapat di atas, yang artinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an ialah pendapat seorang yang bernama Al-Manawi bahwa arti mayat yang tersebut dalam sabda Rasulullah saw ialah yang akan mati dan yang mengalami sakaratul maut. Dalam keadaan demikian, sering diratapi, bukan berarti setelah meninggalnya dan dimakamkan, arti ini diambil dari segi istilah dan takwil.

Adapun tangisan yang disebabkan oleh kesedihan jiwa yang penuh rasa iba dan simpatik kepada yang ditinggalkannya, hal ini tidak dilarang. Nabi saw, sendiri pernah menangis ketika cucunya meninggal. Ketika Rasulullah saw, ditanya mengapa Rasulullah saw menangis, padahal Rasul pernah melarangnya, Nabi saw menjawab " Tangisan itu disebabkan rahmat Allah merahmati hamba-Nya yang mempunyai sifat rahman". Nabi saw mencucurkan air mata, kemudian bersabda "Sungguh memang mata mencucurkan airnya dan hati amat sedih, aku tidak dapat berkata kecuali apa yang diridhai oleh Allah.

Semua milik Allah, dan atas apa yang diambil dan yang diberikan kepada kita memberi hikmah tersendiri agar memohon pahala kepada Allah atas musibah dan mendapat imbalan yang lebih baik.