Hal-Hal Yang Membatalkan Keislaman
Posted bySetiap manusia, apa bila telah mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerahkan dan mengamalkan hukum islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagianny. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan.
Kewajiban shalat, puasa, zakat, dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya: membunuh, zina, riba dan sebagainya. Hal itu termasuk dalam perbuatan dosa. Begitu juga dengan hukum pernikahan, talak, waris dan khisas, semuanya itu termasuk perkara yang tidak lagi diragukan hukumnya.
Barang siapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab hukum-hukum tersebut telah diterangkan dengan jelas oleh Al- Qur'an dan di kuatkan dengan hadist Nabi Saw. Yang shahih dan mutawatir, dan menjadi ijma oleh umat Nabi Muhammad Saw dari generasi ke generasi. Maka, barang siapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Al-Qu'an dan As-Shunnah.
Mendustakan hal-hal tersebut dianggap kufur atau kafir, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk islam ( muallaf) dan jauh dari sumber informasi. Tetapi setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
0 komentar:
Posting Komentar