Anggota Wudhu Tertutup Plester
Posted byTiap-tiap sesuatu yang diletakkan diatas anggota wudhu yang luka, misalnya plester dan lain sebagainya, hal itu dibolehkan (sah) wudhu nya, walaupun tanpa dicabut plester nya terlebih dahulu, hal ini dikarenakan untuk berjaga-jaga agar jangan sampai luka tersebut bertabah parah.
Hal itu dalam bahasa arab disebut "jabirah", yaitu kain yang diletakkan dan diikatkan ke anggota badan atau tubuh yang luka.
Dalam keadaan demikian, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa cara melakukan wudhu- nya cukup dengan mengusapkan tangannya kebagian anggota wudhu yang di plester tersebut. Sebagian ulama ada yang mengharuskan dalam keadaan suci ketika akan meletakkan atau membalut plester, setelah itu bila melakukan wudhu lagi, cukup dengan mengusap atasnya saja, maka wudhu nya tetap sah.
0 komentar:
Posting Komentar