RSS Feed

Status Amal Muslim Yang Pernah Murtad

Posted by Unknown

Kita manusia, tidak dapat menyelami hati seseorang , tidak pula mampu mengetahui motif dan kadar keikhlasannya, karena itu kita hanya dapat memberi penilaian terhadap hal-hal lahiriah, bukan batiniah. Kaidah hukum yang menjadi pegangan seluruh ulama adalah "Kita memutuskan berdasarkan apa yang tampak, dan Allah yang mengurus rahasia-rahasia yang tersembunyi".

Allah swt, membuka pintu taubat bagi seluruh manusia, apapun dosa yang pernah silakukannya, walaupun dosa kemurtadan sekalipun. Pintu itu terbuka sampai sesaat sebelum nyawa setiap manusia meninggalkan jasadnya. Nabi bersabda "Allah menerima taubat seseorang sebelum dia bergar-ghar" HR. at-Tirmidzi. Ghar-ghar adalah suara yang biasa terdengar dari seseorang yang sedang atau akan keluar nyawanya dan yang terdengar bersumber dari kerongkongannya. Nah, jika demikian, dari segi hukum dan pandangan lahiriah, kita tidak dapat menolak siapapun jika bermaksud memeluk kembali agama Islam, kita pun hendaknya jangan bersangka buruk, karena kita tidak pernah membelah dadanya. Soal apa motivasinya, kita tidak perlu mempersoalkannya.

Pada sisi lain, perlu diingat bahwa al-Qur'an menegaskan "siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" Qs. al-Baqarah 217.

Ayat ini didiskusikan kandungannya oleh ulama, antara lain menyangkut anak kalimat "lalu dia mati dalam kekafiran", yakni bila dia bertobat dan kembali memeluk Islam sebelum mati, apakah terhapus juga seluruh amalnya? sebagai contoh apabila yang bersangkutan sebelum murtad menunaikan ibadah haji, kemudia dia murtad, lalu masuk Islam lagi, apakah hajinya batal, sehingga dia harus berhaji lagi, atau amalan tersebut baru batal kalau dia mati? Imam Syafi'i berpendapat bahwa amalan tersebut tidak batal, karena anak kalimat di atas merupakan syarat dan dalam kasus di atas yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu. Tetapi ada juga ulama yang tidak menilai anak kalimat tersebut sebagai syarat, dengan merujuk pada ayat lainyang tidak menyebut kandungan anak kalimat di atas, misalnya "Siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalan-amalannya dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi" Qs. al- Maidah 5. Atau Firman-Nya "Sesungguhnya telah diriwayatkan kepadamu dan kepada Nabi-Nabi sebelum kamu, jika kamu mempersekutukan Tuhan maka niscaya akan hapus amalanmu" Qs. az-Zumar 65.

Sebagian besar ulama cenderung menguatkan paham yang menilai kalimat di atas sebagai syarat. Adapun ayat-ayat lainnya yang tidak bersyarat, maka berdasarkan kaidah jika ditemukan ayat yang berbicara tentang satu persoalan dengan tidak bersyarat, dan ditemukan ayat lain yang berbicara tentang persoalan tersebut dengan bersyarat, maka ayat yang tidak bersyarat harus dipahami berdasarkan ayat yang bersyarat itu.

Waktu Terlarang Untuk Mengerjakan Sholat

Posted by Unknown

Memang ada ulama-ulama, termasuk yang bermazhab syafi'i yang menyatakan bahwa, berdasarkan beberapa hadis Nabi, ada waktu-waktu tertentu yang tidak dianjurkan bagi seseorang melakukan sholat sunnah, seperti setelah sholat ashar, sesudah sholat shubuh. dan sebelum naiknya matahari sepenggalahan. Ini dimaksudkan untuk menghindari prasangka penyembahan matahari yang sedang dan akan terbenam, atau sedang terbit. Tetapi, pada saat yang sama, mereka membenarkan untuk melakukan sholat pada waktu-waktu itu bila ada sebab tertentu untuk mengerjakan sholat yang dibenarkan agama. Dalam hal ini, agama menganjurkan untuk melaksanakan sholat dua rakaat bila kita masuk ke Masjid sebagai penghormatan dan juga menganjurkan untuk menyegerakan menguburkan mayat. Nah, atas dasar ini, tidak terlarang mengerjakan sholat tahiyyatul masjid atau sholat jenazah pada waktu-waktu terlarang itu.

Bergunjing Yang Dibolehkan

Posted by Unknown

Bergunjing ialah setiap ucapan yang keluar dari mulut kita tersebut keburukan atau cacat orang lain saat mereka tidak ada di hadapan kita, baik mengenai tingkah lakunya, pakaiannya keturunannya ataupun bentuk tubuhnya yang cacat.

Hadist Rasulullah saw tentang bergunjing "Tahukah anda sekalian apakah yang dimaksud dengan bergunjing? sahabat menjawab. Allah dan Rasulnyalah yang lebih mengetahui. Nabi menerangkan. Yang dimaksud dengan bergunjing ialah, jika anda menyebut sesuatu yang tidak baik (aib) pada diri orang lain. sahabat bertanya. Bagaimana ya rasulullah jika yang kami sebut itu memang ada pada dirinya? Nabi menjawab. Jika yang anda sebut itu memang ada pada dirinya itulah yang dikatakan bergunjing. Tetapi jika yang anda sebut itu tidak ada pada dirinya anda telah berdusta (HR. Muslim)".

Kita tidak selamanya harus tutup mulut. Ada saatnya kita boleh buka suara. Boleh menyebut kesalahan atau kejahatan orang lain. Saat-saat yang dibolehkan itu ada enam macam:
1. Kerana Dianiaya
Maksudnya terpaksa bergunjing kerana dianiaya atau dizhalimi. Kita boleh mengadu ke pihak yang berkuasa. Saat memasukkan pengaduan itu kita boleh bergunjing.

2. Saat Minta Pertolongan
Maksudnya adalah bergunjing dengan tujuan minta pertolongan kepada seseorang untuk mencegah suatu kemungkaran.

Misalnya disekitar kita telah terjadi suatu perbuatan yang melanggar norma-norma agama. Kalau ini dibiarkan akan berakibat buruk terhadap lingkungan kita. Tetapi kita tidak sanggup mengatasinya.

Di sini kita boleh minta pertolongan kepada seseorang yang mungkin sanggup mengatasinya. Maka sebutkanlah semua kemungkaran itu. Agar orang tempat kita minta tolong tersebut dapat mencari jalan terbaik untuk mengatasinya.

3. Saat Minta Nasehat
Maksudnya, kita boleh bergunjing saat minta pendapat atau nasehat kepada seseorang dalam menghadapi suatu masalah.

Hindun Binti Ustbah pernah datang minta nasehat kepada Nabi perihal suaminya, Abu Sofyan. Ya Rasulullah suami saya itu sangat kikir, sehingga biaya yang ia berikan hanya pas-pasan untukku dan anak-anakku. Bolehkah saya mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya? lantas Nabi menjawab ambillah sekedar kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan baik (HR. Bukhari Muslim)

4. Untuk Peringatan
Untuk memperingatkan seseorang kita boleh menyebut kesalahan orang lain, agar ia tidak ikut-ikutan.

Nabi pernah menasehati seseorang sahabat "Ya Abdullah, jangan engkau tiru si fulan itu. Dahulu ia rajin shalat tahajjud, sekarang ditinggalkannya" (HR. Bukhari Muslim)

5. Untuk Panggilan atau Gelaran
Ada orang yang tidak dikenal dengan nama aslinya sehingga apabila kita bertanya, Orang tidak mengenalinya. Di sini kita boleh menyebut cacatnya, seperti si buta, si pincang dan lain-lain, dengan tujuan agar orang tempat kita bertanya tersebut tahu di mana alamatnya.

6. Bagi Orang Yang Bangga Berbuat Dosa
Kita boleh mempergunjingkan orang yang telah berani berbuat dosa secara terang-terangan di depan umum, dan merasa bangga dengan apa yang di lakukannya. Orang yang seperti ini boleh di pergunjingkan dengan tujuan semog mereka berhenti dari kejahatannya.

Patung Sebagai Hiasan

Posted by Unknown

Islam melarang dan mengharamkan patung-patung yang berbentuk manusia dan hewan, lebih-lebih jika berbentuk makhluk yang dihormati atau diagungkan, misalnya raja, Nabi (isa as) Maryam, atau lainnya yang dianggap Tuhan dan disembah oleh orang-orang Majusi. Dan sapi yang disembah oleh orang-orang budhadi india.

Dalam menjaga tauhid dan keimanan kepada Allah swt, islam selalu hati-hati dalam melindungi akidah ini, jangan sampai dipengaruhi oleh adanya kepercayaan yang mungkin mengganggu iman itu dari hal-hal yang berbau Majusi dan sebagainya.

Ada pendapat yang membolehkan meletakkan hanya sebagai hiasan semata. Karena dilarangnya itu pada masa permulaan Islam, dimana orang-orang pada masa itu masih menyembah berhala. Akan tetapi pada masa sekarang ini tidak ada agama Majusi dan tidak ada yang menyembah berhala. Pendapat atau pandangan ini tidak benar, karena pada masa sekarang ini masih banyak orang yang menyembah berhala. Hal ini tidak dapat dipungkiri.

Di negara Barat sendiri masih terdapat orang-orang yang beragama Majusi, mereka masih percaya pada hal-hal yang khurafat (takhayul). Banyak di antara mereka yang menggantungkan sesuatu di mobil, di tempat berdagang dan sebagainya, walaupun mereka termasuk orang-orang yang terdidik dan intelek, tetapi masih memiliki kelemahan dalam berfikir, sehingga ia percaya pada sesuatu yang tidak berguna dan tidak mempunyai dasar.

Adapun berhala dari kaum Fir'aun khususnya, banyak orang yang percaya dan menjadikannya sebagai azimat, misalnya kepala Nefertiti atau lainnya yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penolak rasa dengki, gangguan jin dan sebagainya.

Di sini larangannya yang lebih ditekankan, bila dipakai sebagai azimat. Jika hanya digunakan sebagai mainan anak-anak, tentu tidak apa-apa.