RSS Feed

Kepemimpinan Suami Atas Istri

Posted by Unknown

Al-Qur'an secara tegas menyatakan, kaum lelaki (suami) adalah pemimpin atas kaum perempuan (istri) karen Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki atau perempuan) atas sebahagian yang lainnya (lelaki atau perempuan), dan karena mereka (suami) memberi nafkah dari harta mereka·····(Qs. An-nisa:34).

Sebelum mengemukakan arti kata "qawwamun" yang biasa diterjemahkan sebagai pemimpin, terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa, menurut ayat di atas, penugasan suami sebagai pemimpin disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1. Keistimewaan yang dimiliki oleh suami sebagai lelaki yang tidak dimiliki oleh istri selaku perempuan (meski ayat diatas juga mengakui dan mengisyaratkan adanya keistimewaan perempuan yang tidak dimiliki laki-laki).
2. Kewajiban para suami memberi nafkah kepada keluarganya.

Dalam karyanya Man: The Unknown, Alexis Carrel, Peraih hadiah nobel di bidang kedokteran, menekankan adanya perbedaan antara lelaki dan perempuan, bukan saja secara fisik tetapi juga secara psikis. Dalam bukunya "Huquq Al-Mar'ah Fi Al-Islam" Murtadha Muthahhri mengutip pendapat sekian banyak pakar dan psikolog barat, antara lain Prof. Reik, psikolog Amerika, tentang perbedaan sifat-sifat lelaki dan perempuan. Salah satu perbedaan yang di tonjolkan adalah bahwa lelaki senang untuk tampak dalam satu sikap setiap saat, sementara perempuan ingin tampak dalam bentuk manusia baru setiap hari. Ia menulis, wanita ingin bangun dari tidurnya setiap hari dengan wajah baru. Karena itu, tulisnya lebih jauh bahwa mudah bagi wanita mengubah gelar dan namanya sesuai gelar suaminya begitu dia menikah, sebagaimana tidak sulit baginya mengubah agama dan kewarganegaraannya demi pria yang dicintainya.

Agaknya, inilah sebabnya mode pakaian dan rambut wanita selalu berubah. Ini berbeda halnya dengan pria. Memang, banyak yang mengakui bahwa kaum perempuan, secara umum, sangatlah perasa dan sensitif, kalaulah enggan dikatakan emosianal. Ini berbeda dari pria. Anda boleh membayangkan bagaimana jadinya hubungan kekeluargaan jika dipimpin oleh seorang yang memiliki sifat-sifat seperti itu. Bukankah kepemimpinan memerlukan konsitensi, ketenangan dan tidak emosional.

Kita tentu harus mengakui bahwa ada saja perempuan yang tidak demikian. Ada saja istri yang lebih bijaksana, pandai, kaya dari suaminya. Akan tetapi, tuntunan agama atau ayat diatas berbicara tentang keadaan yang bersifat umum. Di sisi lain, kita harus menyadari bahwa kepemimpinan selalu diperlukan dalam setiap unit. Nabi saw berpesan "Tidak dibenarkan bagi tiga orang, walaupun di padang pasir, kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin"HR. Imam Ahmad dari Abdullah Bin Amr.

Dengan demikian, kepemimpinan dalam rumah tangga sangatlah diperlukan, melebihi kepemimpinan dalam satu perusahaan yang hanya bergelut dengan angka-angka. Dalam rumah tangga, perasaan, cinta kasih, pembinaan dan pendidikan merupakan hal-hal yang mutlak. Disinilah pentingnya kepemimpinan. Al-Qur'an memilih suami atau ayah karena faktor-faktor tersebut dalam ayat diatas. Tentu, harus disadari bahwa kepemimpinan tidak berarti kesewenang-wenangan dan tanpa ada musyawarah dengan pasangan. Nabi juga bermusyawarah dan menerima usul-usul istri beliau, karena al-Qur'an berpesan kepada suami dan istri "······Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu·····Qs Ali Imran: 159 dan ·····mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu dan kamu (suami-suami) adalah pakaian bagi mereka·····Qs Al-Baqarah:187. Istri pun diberi tanggung jawab memimpin urusan rumah tangga dan sekaligus memelihara harta suaminya dengan cara mengatur keseimbangan belanja dan pendapatan.

Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa kemampuan istri dalam membiayai kehidupan rumah tangga tidaklah secaa otomatis mencabut hak kepemimpinan suami.

Di sisi lain harus diingat bahwa jika seorang istri yang tidak mampu dibiayai secara wajar kehidupan rumah tangganya oleh suaminya, maka dia diberi hak oleh agama untuk meminta diceraikan. Sekali lagi, bukan hanya faktor materi yang di pertimbangkan dalam pemberian hak kepemimpinan itu. Tetapi, yang lebih penting lagi adalah jaminan kelangsungan hidup keluarga. Memang, hak kepemimpinan bisa beralih kepada istri bila suami dalam keadaan tidak sehat pikiran atau mental.


Niat Dalam Sholat

Posted by Unknown

Niat adalah kebulatan hati untuk melakukan ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah semata. Inilah hakikat niat dan sekaligus di sini terdapat keikhlasan. Kebulatan hati ini dapat terpenuhi, walaupun tidak diucapkan. Karena itu, niat tidak harus diucapkan. Disepakati oleh ulama bahwa niat dalam sholat hukumnya wajib, berdasarkan antara lain firman Allah dalam Al-Qur'an "Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali beribadah kepada Allah dalam keadaan ikhlas memurnikan ketaatan kepada-Nya....QS. Al-Bayyinah, 5. Dan hadist Rasulullah yang sangat populer. "Sesungguhnya sahnya amal adalah niat." ada juga yang memaknai hadist ini dalam arti "sesungguhnya syarat kesempurnaan amal adalah adanya niat".

Menurut mazhab Hanafi dan Hambali dan pandangan mayoritas ulama bermazhab maliki, niat sholat adalah syarat dalam pengertian "tidak termasuk bagian dari sholat". Sementara itu, dalam mazhab Syafi'i dan sebagian ulama maliki, niat sholat wajib terpenuhi dalam sholat, yakni pada awal sholat. Karena itu, mereka menamainya rukun.

Mazhab Abu Hanifah mensyaratkan bersambungnya niat dengan takbirtul ihkram. Selain aktivitas berkenaan dengan sholat, tidak boleh ada sesuatu pun yang memisahkan antara niat dan takbir itu. Misalnya makan, minum, dan sebagainya. Kalau yang memisahkannya adalah amalan sholat seperti berwudhu dan pergi kemesjid itu masih berlaku, dan yang bersangkutan dapat mengerjakan sholat dengan mengucapkan takbir, meskipun ketika itu dia tidak berniat lagi. Anda lihat bahwa mazhab ini tidak mengharuskan niat bersamaan dengan takbir. Mazhab Hanbali juga mempunyai pandangan serupa di atas. Mereka hanya menggaris bawahi bahwa niat itu boleh dilakukan sebelum takbir, asal tidak ada tenggang waktu yang lama antara niat dan takbir.

Mereka beralasan bahwa menyatukan niat dengan takbir merupakan sesuatuyang menyulitkan, sementara Allah berfirman "Dia tidak menjadikan atas kamu dalam urusan agama sedikitpun kesulitan QS. Al-Hajj, 78. Mereka juga beralasan bahwa awal shalat adalah bagian dari sholat. Mazhab Maliki mewajibkan orang yang shalat untuk menghadirkan niat saat takbiratul ikhram, atau sesaat singkat sebelumnya. Sementara itu, para ulama mazhab Syafi'i mewajibkan terlaksananya niat bersamaan dengan aktivitas shalat sekurang-kurangnya di awal sholat. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah saat takbiratul ikhram. Sebab, yang disebut niat adalah maksud hati yang berbarengan dengan aktivitas. Jika maksud itu dihadirkan sebelum aktivitas, maka yang demikian itu bukan bukanlah niat, melainkan azam atau tekad. Sementara itu, yang dituntut adalah niat. Ini berarti bahwa niat harus bersamaan dengan takbiratul ikhram, bukan sebelumnya dan bukan pula sesudahnya. Karena itu, menurut pendapat sebagian ulama mazhab ini, jika seseorang melaksanakan sholat dengan mengucapkan niat, misalnya, "saya berniat shalat Allahu Akbar, saya berniat" maka ucapan "saya berniat" yang kedua ini membatalkan sholatnya, karena yang demikian ini adalah ucapan yang tidak dibenarkan dalam sholat

Beda Allah Dengan Tuhan

Posted by Unknown

Allah swt adalah nama bagi Dzat satu-satunya yang wajib wujud-Nya dalam arti selalu harus wujud. Dialah yang berhak disembah, sedangkan Tuhan adalah kata yang menunjukkan kepada apa pun yang disembah dan ditaati. Seperti dimaklumi, yang disembah oleh manusiaber macam-macam, seperti matahari, bintang, dan berhala. Maka semua itu dapat dinamai oleh penyembahnya sebagai tuhan. Bahkan Dzat yang wajib wujud-Nya pun (Allah) yang disembah kaum muslim dalam pengertian diatas adalah Tuhan. Memang, sementara pakar membedakan dalam penulisan antara Dzat yang wajib wujud-Nya dengan yang tidak wajib, yakni dengan menggunakan huruf 'T' (besar) untuk menunjukkan kepada Allah, dan selain-Nya menggunakan hurf 't' (kecil).

Menerjemahkan atau mengartikan secara tepat satu kalimat dalam satu bahasa ke bahasa lain, apalagi kalau ayat al-Qur'an tidaklah mudah, kalau enggan berkata mustahil. Itu sebabnya banyak ulama yang memilih istilah " terjemahan makna al-Qur'an " bukan " terjemahan al-Qur'an " untuk alih bahasa al-Qur'an ke bahasa yang lain. Menerjemahkan " bismillah" ke dalam bahasa Indonesia " dengan nama Tuhan " walaupun dapat di toleransi karena alasan diatas, pada hakikatnya ada terjemahan yang lebih baik dan tepat dari yang disebutkan itu. Allah seperti yang dijelaskan di atas adalah nama, yang tentunya nama tidak seharusnya diterjemahkan. Di sisi lain, kata " tuhan " bisa menunjukkan sekian banyak yang disembah dan berbeda-beda.

Memakai Tato

Posted by Unknown

Terdapat sekian banyak hadist yang melarang mencacah atau menato kulit, antara lain sabda Nabi Saw "Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah".

Banyak ulama yang mengomentari larangan (kutukan) ini. Salah satu di antaranya adalah al-Qurthubi menafsirkan surah an-Nisa 119 dengan menyatakan bahwa larangan ini berlaku bagi yang melakukan hal-hal tersebut secara permanen karena yang demikian itu menurutnya merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah, padahal Allah melarang mengubah ciptaan-Nya.

Sayyid Muhammad Rasyid Ridha juga mengomentari hadist tersebut ketika menafsirkan ayat dalam surah an-Nisa di atas. Dia menulis dalam tafsirnya menyangkut kutukan terhadap yang memakai tato, sebagai berikut, 'Agaknya larangan yang begitu keras ini disebabkan mereka melampauwi batas dalam melakukan hal tersebut hingga mencapai tingkat pengubahan yang buruk (terhadap ciptaan Allah), dan menjadikan semua badan, apalagiyang tampak seperti muka dan tangan, berwarna biru kerana tato buruk itu. Hal itu masih ditambah, ketika itu dengan banyaknya tato yang menggambarkan sembahan-sembahan mereka dan sebagainya, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka. Adapun yang berkaitan dengan gigi, dengan meluruskannya atau memotong sedikit kalau panjang, maka tidak tampak di sini pengubahan yang memperburuk, bahkan dia lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur rambut. Seandainya rambut dan kuku tidak memanjang selalu, maka tidak ada bedanya dengan gigi'.

Tentunya ini bukan berarti bahwa Rasyid Ridha membolehkan tato. Hanya saja ulama ini ingin memberikan makna mengapa sampai Nabi saw, mengutuknya dan tidak sekedar melarang. Memakai tato baik yang permanen maupun sementara, sebaiknya di hindari. Namun demikian, agama Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya sehingga kalau bekas tato itu telah diusahakan untuk dihapus tetapi tidak berhasil, atau kerana yang bersangkutan tidak mampu memikul biaya menghapuskannya, maka insya Allah, Tuhan akan mengampuninya selama yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi dan memohon ampunan-Nya. Shalatnya pun insya Allah akan diterima oleh-Nya.

Status Amal Muslim Yang Pernah Murtad

Posted by Unknown

Kita manusia, tidak dapat menyelami hati seseorang , tidak pula mampu mengetahui motif dan kadar keikhlasannya, karena itu kita hanya dapat memberi penilaian terhadap hal-hal lahiriah, bukan batiniah. Kaidah hukum yang menjadi pegangan seluruh ulama adalah "Kita memutuskan berdasarkan apa yang tampak, dan Allah yang mengurus rahasia-rahasia yang tersembunyi".

Allah swt, membuka pintu taubat bagi seluruh manusia, apapun dosa yang pernah silakukannya, walaupun dosa kemurtadan sekalipun. Pintu itu terbuka sampai sesaat sebelum nyawa setiap manusia meninggalkan jasadnya. Nabi bersabda "Allah menerima taubat seseorang sebelum dia bergar-ghar" HR. at-Tirmidzi. Ghar-ghar adalah suara yang biasa terdengar dari seseorang yang sedang atau akan keluar nyawanya dan yang terdengar bersumber dari kerongkongannya. Nah, jika demikian, dari segi hukum dan pandangan lahiriah, kita tidak dapat menolak siapapun jika bermaksud memeluk kembali agama Islam, kita pun hendaknya jangan bersangka buruk, karena kita tidak pernah membelah dadanya. Soal apa motivasinya, kita tidak perlu mempersoalkannya.

Pada sisi lain, perlu diingat bahwa al-Qur'an menegaskan "siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" Qs. al-Baqarah 217.

Ayat ini didiskusikan kandungannya oleh ulama, antara lain menyangkut anak kalimat "lalu dia mati dalam kekafiran", yakni bila dia bertobat dan kembali memeluk Islam sebelum mati, apakah terhapus juga seluruh amalnya? sebagai contoh apabila yang bersangkutan sebelum murtad menunaikan ibadah haji, kemudia dia murtad, lalu masuk Islam lagi, apakah hajinya batal, sehingga dia harus berhaji lagi, atau amalan tersebut baru batal kalau dia mati? Imam Syafi'i berpendapat bahwa amalan tersebut tidak batal, karena anak kalimat di atas merupakan syarat dan dalam kasus di atas yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu. Tetapi ada juga ulama yang tidak menilai anak kalimat tersebut sebagai syarat, dengan merujuk pada ayat lainyang tidak menyebut kandungan anak kalimat di atas, misalnya "Siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalan-amalannya dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi" Qs. al- Maidah 5. Atau Firman-Nya "Sesungguhnya telah diriwayatkan kepadamu dan kepada Nabi-Nabi sebelum kamu, jika kamu mempersekutukan Tuhan maka niscaya akan hapus amalanmu" Qs. az-Zumar 65.

Sebagian besar ulama cenderung menguatkan paham yang menilai kalimat di atas sebagai syarat. Adapun ayat-ayat lainnya yang tidak bersyarat, maka berdasarkan kaidah jika ditemukan ayat yang berbicara tentang satu persoalan dengan tidak bersyarat, dan ditemukan ayat lain yang berbicara tentang persoalan tersebut dengan bersyarat, maka ayat yang tidak bersyarat harus dipahami berdasarkan ayat yang bersyarat itu.