Niat Dalam Sholat
Posted byNiat adalah kebulatan hati untuk melakukan ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah semata. Inilah hakikat niat dan sekaligus di sini terdapat keikhlasan. Kebulatan hati ini dapat terpenuhi, walaupun tidak diucapkan. Karena itu, niat tidak harus diucapkan. Disepakati oleh ulama bahwa niat dalam sholat hukumnya wajib, berdasarkan antara lain firman Allah dalam Al-Qur'an "Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali beribadah kepada Allah dalam keadaan ikhlas memurnikan ketaatan kepada-Nya....QS. Al-Bayyinah, 5. Dan hadist Rasulullah yang sangat populer. "Sesungguhnya sahnya amal adalah niat." ada juga yang memaknai hadist ini dalam arti "sesungguhnya syarat kesempurnaan amal adalah adanya niat".
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali dan pandangan mayoritas ulama bermazhab maliki, niat sholat adalah syarat dalam pengertian "tidak termasuk bagian dari sholat". Sementara itu, dalam mazhab Syafi'i dan sebagian ulama maliki, niat sholat wajib terpenuhi dalam sholat, yakni pada awal sholat. Karena itu, mereka menamainya rukun.
Mazhab Abu Hanifah mensyaratkan bersambungnya niat dengan takbirtul ihkram. Selain aktivitas berkenaan dengan sholat, tidak boleh ada sesuatu pun yang memisahkan antara niat dan takbir itu. Misalnya makan, minum, dan sebagainya. Kalau yang memisahkannya adalah amalan sholat seperti berwudhu dan pergi kemesjid itu masih berlaku, dan yang bersangkutan dapat mengerjakan sholat dengan mengucapkan takbir, meskipun ketika itu dia tidak berniat lagi. Anda lihat bahwa mazhab ini tidak mengharuskan niat bersamaan dengan takbir. Mazhab Hanbali juga mempunyai pandangan serupa di atas. Mereka hanya menggaris bawahi bahwa niat itu boleh dilakukan sebelum takbir, asal tidak ada tenggang waktu yang lama antara niat dan takbir.
Mereka beralasan bahwa menyatukan niat dengan takbir merupakan sesuatuyang menyulitkan, sementara Allah berfirman "Dia tidak menjadikan atas kamu dalam urusan agama sedikitpun kesulitan QS. Al-Hajj, 78. Mereka juga beralasan bahwa awal shalat adalah bagian dari sholat. Mazhab Maliki mewajibkan orang yang shalat untuk menghadirkan niat saat takbiratul ikhram, atau sesaat singkat sebelumnya. Sementara itu, para ulama mazhab Syafi'i mewajibkan terlaksananya niat bersamaan dengan aktivitas shalat sekurang-kurangnya di awal sholat. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah saat takbiratul ikhram. Sebab, yang disebut niat adalah maksud hati yang berbarengan dengan aktivitas. Jika maksud itu dihadirkan sebelum aktivitas, maka yang demikian itu bukan bukanlah niat, melainkan azam atau tekad. Sementara itu, yang dituntut adalah niat. Ini berarti bahwa niat harus bersamaan dengan takbiratul ikhram, bukan sebelumnya dan bukan pula sesudahnya. Karena itu, menurut pendapat sebagian ulama mazhab ini, jika seseorang melaksanakan sholat dengan mengucapkan niat, misalnya, "saya berniat shalat Allahu Akbar, saya berniat" maka ucapan "saya berniat" yang kedua ini membatalkan sholatnya, karena yang demikian ini adalah ucapan yang tidak dibenarkan dalam sholat
0 komentar:
Posting Komentar