Memakai Tato
Posted byTerdapat sekian banyak hadist yang melarang mencacah atau menato kulit, antara lain sabda Nabi Saw "Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah".
Banyak ulama yang mengomentari larangan (kutukan) ini. Salah satu di antaranya adalah al-Qurthubi menafsirkan surah an-Nisa 119 dengan menyatakan bahwa larangan ini berlaku bagi yang melakukan hal-hal tersebut secara permanen karena yang demikian itu menurutnya merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah, padahal Allah melarang mengubah ciptaan-Nya.
Sayyid Muhammad Rasyid Ridha juga mengomentari hadist tersebut ketika menafsirkan ayat dalam surah an-Nisa di atas. Dia menulis dalam tafsirnya menyangkut kutukan terhadap yang memakai tato, sebagai berikut, 'Agaknya larangan yang begitu keras ini disebabkan mereka melampauwi batas dalam melakukan hal tersebut hingga mencapai tingkat pengubahan yang buruk (terhadap ciptaan Allah), dan menjadikan semua badan, apalagiyang tampak seperti muka dan tangan, berwarna biru kerana tato buruk itu. Hal itu masih ditambah, ketika itu dengan banyaknya tato yang menggambarkan sembahan-sembahan mereka dan sebagainya, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka. Adapun yang berkaitan dengan gigi, dengan meluruskannya atau memotong sedikit kalau panjang, maka tidak tampak di sini pengubahan yang memperburuk, bahkan dia lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur rambut. Seandainya rambut dan kuku tidak memanjang selalu, maka tidak ada bedanya dengan gigi'.
Tentunya ini bukan berarti bahwa Rasyid Ridha membolehkan tato. Hanya saja ulama ini ingin memberikan makna mengapa sampai Nabi saw, mengutuknya dan tidak sekedar melarang. Memakai tato baik yang permanen maupun sementara, sebaiknya di hindari. Namun demikian, agama Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya sehingga kalau bekas tato itu telah diusahakan untuk dihapus tetapi tidak berhasil, atau kerana yang bersangkutan tidak mampu memikul biaya menghapuskannya, maka insya Allah, Tuhan akan mengampuninya selama yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi dan memohon ampunan-Nya. Shalatnya pun insya Allah akan diterima oleh-Nya.
0 komentar:
Posting Komentar