Khutbah jum'at diadakan agar jamaah jum'at mendengarkanny. Karena itu, tidak dibenarkan lagi bercakap-cakap sewaktu khatib telah memulai khutbahnya. Barang siapa melakukan itu, maka gugurlah ganjaran kehadiran jum'at nya. Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawih hadist standar dari Abu Hurairah sering disampaikan sebelum khatib memulai khutbahnya " Jika engkau berkata kepada temanmu di hari jum'at 'diamlah' ketika imam sedang berkhutbah,maka engkau telah melakukan jum'at yang sia-sia".
Khutbah jum'at dinilai oleh sebagian ulama sebagai "pengganti" dua rakaat sholat dzuhur. Bukankah orang yang menghadiri sholat jum'at tidak wajib lagi menunaikan sholat dzuhur, padahal sholat dzuhur itu empat rakaat dan sholat jum'at hanya dua rakaat saja? namun demikian, ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mendengarkan khutbah kerana tidur, bercakap-cakap atau terlambat hadir otomatis tidak sah sholatnya atau harus menambahkan rakaatnya dalam sholat jum'at sehingga menjadi empat.
Mengenai tidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisi pelakunya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa disadarinya. Tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar atau tertelungkup memungkinkan hal yang demikian itu, sehingga membatalkan wudhu dan sekaligus sholat. Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidur dalam keadaan duduk secara mantab dan tidak memungkinkan angin keluar, maka wudhunya tidak batal. Dengan demikin, jika dia tertidur dan kemudian bangkit untuk mengerjakan sholat jum'at atau lainnya, maka sholatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada sekian banyak hadist. Diantaranya adalah "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang". Hadist ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas.
Imam Malik meriwayatkan bahwa sahabat Nabi,Ibnu Umar tidur sambil duduk (duduk dengan mantab). Kemudian dia bangun dan mengerjakan sholat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas Bin Malik sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya sholat isya. Kemudian mereka mengerjakan sholat tanpa berwudhu lagi.
Mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk, tetapi menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu dan tidur yang ringan tidak membatalkannya. Tanda nyenyaknya tidur adalah bahwa orang yang tidur tidak mendengarkan suara, atau tidak merasakan jatuhnya apa yang dipegangnya, atau keluar iler atau air liur yang meleleh dari sudut bibir. Jika dia merasakannya, maka tidurnya dinilai ringan dan tidak membatalkan wudhunya dan sholat yang dilakukannya pun tetap sah. Alasanny berdasarkan hadist riwayat dari Anas bin Malik di atas yang pada intinya menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk, tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang merasa ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak, apakah cara duduknya membatalkan wudhu atau tidak, maka berdasarkan kaidah " sesuatu yang diyakini, tidak dapat dibatalkan oleh yang diragukan" dia dinilai masih memiliki wudhu. Sebab sebelumnya dia yakin pernah berwudhu, sementara tidurnya masih diragukan, apakah nyenyak atau tidak dan apakah duduknya mantap atau tidak. Nah, keyakinan itu mengalahkan keragian ini. Sekalipun demikian, perlu digaris bawahi bahwa tidur di saat khatib menyampaikan khutbahnya temasuk mengurangi, kalau enggan dikatakan menghapus ganjaran jum'at.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
sholat 5 (subuh,dhuhur,ashar,maghrib,isya) wajib
shalat jumat wajib
sebelumnya saya mohon maaf tidak bermaksud menyakiti pihak manapun ini adalah ilmu yang saya pelajari
alasan kenapa shalat jumat mengganti dhuhur
1. Alloh hanya mewajibkan 5 KALI sholat
- matan hadistnya bukan lima kali tapi LIMA SHOLAT
- kalau di pahami KALI maka boleh dikatakan sholat jenazah pengganti solat subuh,atau dhuhur, atau ashar, atau maghrib, atau isya,
- kalau ada jenazah disholati maka orang tersebut tdk dikatakan shalat 6 tapi sholat 5 + sholat ied
- kalau sholat jumat wajib dhuhur juga wajib juga bkn berarti shalat 6 tapi sholat 5 + sholat Ied (jumat
- kalau jumat pengganti dhuhur justru tdk sholat 5 tapi sholat 4 + sholat dhuhur)
- dari segi jumlah sholat lima ya sholat lima (subuh dhuhur ashar maghrib isya)
- tentang sholat lima adalah ketetapan Alloh dalam Mi'roj Rosululloh dan tdk akn di ganti
2- knpa yg diganti jumat itu dhuhur kok bnukan ashar atau isya atau subuh atau maghrib
-karena kurang memahami waktu sholat jumat, berdasarkan dalil2 yg ada waktu sholat jumat itu HARI jumat
- jumat di waktu dhuhur sama halnya sholat menghadap arah barat (bukan kiblat)
- ayat terakhir annisa 103 sholat didirikan atas waktunya MASINGMASING artinhya tdk mungkin sholat satu menempati sholat lain, yang mungkin bertepatan
- sholat ibadahnya dhuhur waktunya
- sholat ibadahnya jumat waktunya
- sholat ibadahnya jenazah waktunya
- setiap sholat pasti dinamakan berdasarkan waktu.
- artinya alasan jumat pengganti dhuhur dari segi waktu itu tdk kuat atau terbantahkan
3- meninggalkan sholat dhuhur karena tidak disyariatkan sholat dhuhur setelah jumat
- itu karena berdasar dalil sholat lima tapi dari dalil sholat jumat
- harusnya mencari dalil sholat dhuhur ya di dalil sholat lima bukan dari dalil sholat jumat
- kenapa tdk ada hadist nabi yang tetap mewajibkan dhuhur, justru karena tidak ada hadist karena zaman rosululloh tidak ada masalah sholat jumat pengganti dhuhur muncul pada masa ulama madzhab menurut kitab tanwirul qulub fii muamalah alamil ghuyub
4- menurut saya berdasarkan dalil2 dan setelah mempelajari keduanya (pengganti dan bukan pengganti):
- lebih kuat bukan pengganti
- yang mengeluarkan dalil serta alasan harus yang meninggalkan dhuhur bukan yang tetap wajib dhuhur
- karena hukum asalnya sholat dhuhur dan jumat sama2 wajib
- jika benar sholat jumat pengganti dhuhur akan bertabrakan dengan logika serta bertentangan denggan sholat2 lain artinya hukum islam hancur
- insya Alloh jika kita tmenyampingkan emosi dan mau mempelajari lebih dalam, akan menemukan jalan
- jangan ikuti pendapat saya tapi silakan diteliti sendiri dan diskusikan bersama ummat muslim lain dan yang terakhir
- janganlah berTaklid dan mengikuti satu pendapat saja sesungguhnya dasar islam hanya Al Quran dan AS Sunnah
Maaf komentarnya terlalu panjang, untuk perbandingan saja jika ingin tahu pendapat bahwa sholat Lima (Dhuhur) harus tetap ada dan tidak boleh diganti sholat apapun, makaSilahkan cek dan analisa dalam Blog saya
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/
Posting Komentar