Bahaya Mengkafirkan Seseorang
Posted bySetiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan merekaharus dipisahkan. Seorang wanita muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya, karena dikawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggung jawab orang tua. Jika orang tuanya kafir, maka menjadi tanggung jawab ummat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya: diberi salam
4. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disholati, dikubur di pemakaman islam, diwarisi, dan tidak pula dapat mewariskan
Demikianlah beberapa hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir, itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengkafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.
0 komentar:
Posting Komentar