Berdo'a untuk kaum muslim yang hidup atau yang wafat adalah anjuran agama. Membaca al-Qur'an juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Hanya saja, tedapat perbedaan paham di kalangan para ulama ihwal manfaat atau tidaknya bacaan itu bagi orang yang telah wafat. Memang, dalam kitab-kitab hadist standar, ditemukan hadist-hadist yang menganjurkan pembacaan al-Qur'an bagi orang yang akan atau telah wafat. Misalnya, Abu Dawud meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ma'aqil bin Yasin, menyatakan bahwa Nabi saw. Bersabda "Bacalah surat yasin untuk orang-orang yang (akan atau sudah) mati (dari kaum muslim)".
Nilai kesahihan hadist ini dan semacamnya diperselisihkan. Namun, di kalangan para ulama hadist, di kenal kaidah yang menyatakan bahwa hadist-hadist yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan, khususnya dalam bidang berbagai keutamaan (fadha'il). Sebagian ulama menyatakan bahwa membaca al-qur'an, pada dasarnya, dibenarkan, kapan dan dimanapun. Sekalipun hadist di atas lemah, atau bahkan tidak sama sekali, tidak ada halangan untuk membaca ayat-ayat al-qur'an bagi orang yang akan atau sudh wafat. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah apakah ganjaran bacaan itu dapat diperoleh oleh almarhum atau tidak.
Syaikh Muhammad asy-Syarabashi mengutip pendapat al-Qarafi bahwa kebajikan yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang telah wafat mencakup tiga kategori:
1. Disepakati tidak bermanfaa, seperti keimanan seseorang yang ingin diberikan ganjarannya kepada orang lain.
2. Disepakati bermanfaatseperti sedekah
3. Diperselisihkan, apakah bermanfaat atau tidak, seperti menghajikan, berpuasa dan membacakan al-qur'an untuknya.
Pada dasarnya, mazhab Imam Syafi'i menilai bahwa pahalanya tidak bermanfaat bagi orang yang telah wafat, semantara mazhab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pahalanya dapat diterima oleh oranf yang telah wafat. Imam al-Qarafi yang bermazhab Maliki ini menutup keterangannya dengan mengatakan, " persoalan ini, walaupun diperselisihkan, tidak wajar untuk ditinggalkan dalam hal pengamalannya. Sebab, siapa tahu, hal itu benar-benar dapat diterima oleh orang yang telah wafat, karena yang demikian itu berada di luar jangkauan pengetahuan kita. Namun ada jalan tengah yang dapat dilakukan untuk menghilangkan kekuatiran di hati mengenai pahalanya sampai atau tidak kepada orang yang telah wafat, dengan cara setelah membaca al-qur' an, berinfaq dan sebagainya, maka kita berdo'a yang mana pahala bacaan al-qur'an atau ibadah lainnya disampaikan kepada yang telah wafat, hal ini sesuai dengan hadis yang manyatakan bahwa pahala anak adam terputus jika telah wafat kecuali tiga hal, yaitu: sedekah, ilmu yang bermanfaat dan do'a anak sholeh kepada orang tuanya yang telah wafat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar