Hukum Mendengarkan Musik atau Nyanyian
Posted byMasalah nyanyian yang disertai musik, baik dengan alat maupun tanpa alat adalah suatu masalah yang sering dibahas sejak dulu. Di antaranya para ulama fiqih, mereka mempunyai pandangan yng berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Adapun masalah yang sudah menjadi kesepakatan bersama oleh para ulama, yaitu lagu-lagu yang mengandung lirik-lirik yang jelek, tidak sopan, dan menganjurkan kemaksiatan itulah yang dilarang. Jadi, menyanyi itu sama dengan ucapan, ada yang baik dan ada yang buruk.
Maka, tiap kata-kata yang bertentangan dengan peradaban islam dianggap haram, apalagi diiringi dengan musik yang memiliki pengaruh kuat.
Para ulama juga menyetujui dan membolehkan bila dalam suasana gembira dan bahagia, misalnya di waktu pernikahan, hari-hari besar, dan sebagainya.
Sesungguhnya, nyanyian dan segala sesuatu yang asal mulanya halal adalah dibolehkan, kecuali ada nash atau dalil yang mengharamkannya. Sedangkan apa yang dibawa oleh orang-orang sebagai dalil atas diharamkannya nyanyian, samar atau mungkin benar, tetapi tidak jelas.
Adapun dalil yang dipakai oleh sebagaian ulama mengenai dilarangnya nyanyian adalah ayat Al-Qur'an surat Luqman ayat 6, yang artinya " dan diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang kosong ( tidak berguna hanya sebagai mainan).
Dengan demikian, ia termasuk membuang waktu yang berharga untuk mendengarkan atau mendengdangkan nyanyian khayalan yang kosong, yang merupakan permainan belaka.
Pandangan ini disanggah oleh ulama-ulama lainnya, termasuk Al-Imam Ibnu Hazm dan dibenarkan oleh sebagian sahabat dan tabi'ien dengan alasan bahwa ayat itu menunjukkan arti lain mengenai kesesatan, yaitu bagi orang yang memuju jalan Allah Swt tanpa ilmu dianggap sebagai permainan belaka.
Tidak semua nyanyian itu lagu-lagu yang kosong atau tidak bermanfaat, karena ada sebagian lagu-lagu itu yang mengandung hikmah dan nasehat, dan ada juga yang bersifat do'a dan dakwah.
Adapun dalil yang dibolehkannya mendengar atau mendengdangkan nyanyian adalah hadist dari Imam Muslim dan Bukhari. yang artinya " Ketika Abu Bakar datang kepada Nabi Saw di rumah Aisyah r.a. Pada hari raya, ada dua jariah ( hamba sahaya ) yang sedang menyanyi, kemudian Abu Bakar marah dan mengataka ' apakah layak perbuatan setan ini dilakukan di hadapan Rasulullah Saw '. Kemudian Nabi Saw bersabda ' Wahai Abu Bakar, biarkanlah mereka, kari ini adalah hari besar.
Arti hadist di atas menunjukkan tidak ada larangan mendengdangkan nyanyian di hari raya, dan begitu pula selainnya termasuk dibolehkan, untuk menunjukkan rasa gembira dengan cara bernyanyi atau selainnya, yang sekiranya sesuai dengan peradaban Islam dan ajaran-ajarannya.
sebagaimana diketahui, bahwa agama melarang berlebih lebihan dalam melakukan segala sesuatu, walaupun di bidang ibadah, apalagi melakukannya karena hal-hal yang bersifat mainan semata, misalnya lagu-lagu yang dapat menyia-nyiakan waktu dengan percuma dan dapat menyebabkan terbengkalainya kewajiban, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Sebagai mana kata ahli filsafat " di mana ada kelebihan, di situ ada hak".
1 komentar:
Assalamu'alaikum
Saya cuma bertanya : BAGAIMANA DENGAN RHOMA IRAMA? apa hukum seorang yg mengerti agama tapi menyanyi dangdut demi mendapatkan uang? mohon jawabanya
Posting Komentar